Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
4.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
M. ASRIL ALIAS ASRIL BIN JAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 746/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5894/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3RACHMAH CHAISARI, SH.MH
4Rumondang Manurung, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ASRIL ALIAS ASRIL BIN JAMALUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa M. ASRIL alias ASRIL Bin JAMALUDIN, pada hari Rabu tanggal 01 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada saat Terdakwa sedang berada di 81 Homestay kamar nomor 403, Tanjung Uncang, Kota Batam, Terdakwa menghubungi Sdr. ISKANDAR (masuk Daftar Pencarian Orang) melalui whatsapp dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah), sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. ISKANDAR datang ke 81 Homestay kamar nomor 403 tempat Terdakwa menginap dan langsung menyerahkan Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa memberikan uang muka pembelian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan akan melunasinya Ketika Narkotika jenis Shabu tersebut sudah laku terjual seluruhnya.
  • Sekira pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di Pulau Seraya, Kota Batam, Terdakwa menerima pesan dari Saksi NOVRI EDI (Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang sedang melakukan undercover buy) yang memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 gram kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saksi NOVRI EDI bersepakat untuk melakukan transaksi di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Sagulung dan bertemu dengan Saksi NOVRI EDI, pada saat Terdakwa hendak menyerahkan Narkotika jenis Shabu, Saksi NOVRI EDI bersama-sama dengan Saksi ALFIAN FANTRIKO dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan  berat bersih (netto) 4,68 gram, kemudian Saksi NOVRI EDI, Saksi ALFIAN FANTRIKO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI membawa Terdakwa ke 81 Homestay kamar nomor 403, Tanjung Uncang, Kota Batam, tempat Terdakwa menginap, di dalam kamar tersebut kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 95,41 gram milik Terdakwa yang diperolehnya dari Sdr. ISKANDAR. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0117 tanggal 06 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 156/10221/2026 tanggal 01 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 4,68 gram dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 95,41 gram, dengan total berat bersih (netto) 100,09 gram, disisihkan 5 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa 95,09 gram untuk pemusnahan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. ASRIL alias ASRIL Bin JAMALUDIN, pada hari Rabu tanggal 01 bulan April tahun 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira pukul 21.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di Pulau Seraya, Kota Batam, Terdakwa menerima pesan dari Saksi NOVRI EDI (Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang sedang melakukan undercover buy) yang memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 gram kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saksi NOVRI EDI bersepakat untuk melakukan transaksi di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Sagulung dan bertemu dengan Saksi NOVRI EDI, pada saat Terdakwa hendak menyerahkan Narkotika jenis Shabu, Saksi NOVRI EDI bersama-sama dengan Saksi ALFIAN FANTRIKO dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan  berat bersih (netto) 4,68 gram, kemudian Saksi NOVRI EDI, Saksi ALFIAN FANTRIKO, dan Saksi AFDHALON IKHSAN RIZKI membawa Terdakwa ke 81 Homestay kamar nomor 403, Tanjung Uncang, Kota Batam, tempat Terdakwa menginap, di dalam kamar tersebut kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 95,41 gram milik Terdakwa yang diperolehnya dari Sdr. ISKANDAR. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0117 tanggal 06 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 156/10221/2026 tanggal 01 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 4,68 gram dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 95,41 gram, dengan total berat bersih (netto) 100,09 gram, disisihkan 5 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa 95,09 gram untuk pemusnahan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya