Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2026/PN Btm NORA SUWARSIH Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS CIK, S. H.,M.H.NORA
Tergugat
NoNama
1SUWARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 10 gugatan ini yaitu sebagai berikut:

Kerugian (materiil)

Kewajiban Tergugat                                           : Rp   Rp 62.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawaan banding, kasasi, maupun verzet;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak