Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tempat Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1212-LT-23022021-0022 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 23 Februari 2021.Semula Tempat Lahir Anak Pemohon PASIR PUTIH BATU AJI diubah menjadi KOTA BATAM:
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |