Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
441/Pdt.P/2026/PN Btm SERIA MAGDALENA MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 441/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SERIA MAGDALENA MANURUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

  1. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tempat Lahir  Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1212-LT-23022021-0022  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam  pada tanggal 23 Februari 2021.Semula Tempat Lahir Anak Pemohon PASIR PUTIH BATU AJI diubah menjadi KOTA BATAM:
  2. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak