Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
874/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
DENI CHOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 874/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6753/L.10.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI CHOW[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa terdakwa DENI CHOW pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 12.59 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih tahun 2023 bertempat di PANIN BANK yang beralamat di Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan piutang, atau menghapus piutang”.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan April 2023 terdakwa DENI CHOW menawarkan kepada korban SULATNO yang merupakan kawan lama sejak SMP untuk memberikan tambahan modal sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan kesepakatan SULATNO akan memperoleh keuntungan (profit sharing) sebesar 10%(sepuluh persen) atau senilai Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) atas dana yang disetorkan korban.

Bahwa benar terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI memiliki tugas antara lain: 

-   Memimpin dan bertanggung jawab menjalankan perusahaan;

-   Bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin dialami perusahaan, juga bertanggung jawab terhadap keuntungan yang didapat perusahaan;

-   Menentukan merumuskan dan memutuskan kebijakan dalam perusahaan.

Bahwa benar saat itu terdakwa menyampaikan kepada korban SULATNO bahwa perusahaan terdakwa sedang mengerjakan 11(sebelas) kontrak pengadaan barang dengan total nilai proyek sebesar Rp.10.164.580.800,-(sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 27 Juni 2022 hingga tanggal 26 Mei 2023 dan saat ini sedang membutuhkan tambahan modal untuk pengerjaan kontrak tersebut.

Bahwa atas dasar hal tersebut selanjutnya korban SULATNO tertarik untuk memberikan tambahan modal kepada temannya (terdakwa DENI CHOW) dengan kesepakatan memperoleh profit 10% yang selanjutnya terdakwa dan korban membuat perjanjian dengan jangka waktu kerjasama yakni sejak tanggal 09 Juni 2023 s/d tanggal 09 Juli 2023 (satu bulan).

Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menemui korban SULATNO di PT.AMASCO INDONESIA yang beralamat di kawasan Pergudangan Tunas Blok B.5 No.6 Kel. Kebon Besar Kec. Batu Ceper Kota Tangerang dan menunjukkan 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dan setelah melihat kontrak tersebut selanjutnya korban SULATNO menghubungi bawahan nya yang bernama  SOEKARNO di kota Batam untuk melakukan setor tunai dari Bank Panin Cabang Batam ke Bank BTN No Rek : 0020401300003544 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan saat itu dibuatkanlah surat perjanjian kerjasama antara DENI CHOW selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebagai Pihak Pertama dan SULATNO disebut sebagai Pihak Kedua yang merupakan pemberi modal yang disaksikan oleh JONG LEI HA dan SETIYANI.

Bahwa benar uang yang terdakwa terima dari korban SULATNO dipergunakan terdakwa untuk pengobatan orang tua terdakwa yang sakit kanker paru-paru di Rumah Sakit Malaysia sebesar Rp.350.000.000.-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening money changer namun terdakwa sudah lupa no reknya. Kemudian digunakan terdakwa untuk biaya pengurusan quota impor besi lartas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui tarik tunai yang uangnya terdakwa serahkan secara tunai ke pengurus jasa an. ERWAN namun buktinya tidak ada. Kemudian uang digunakan untuk down payment (DP) pembelian pipa besi di negara China sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di China namun terdakwa lupa no reknya dan akhirnya besi tidak jadi dikirim dari China karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayaran hingga uang DP tersebut hangus.

Kemudian untuk pengurusan biaya importasi barang sebesar Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta) yang terdakwa transfer ke rekening jasa pengurusan namun terdakwa lupa no reknya.

Kemudian untuk penyewaan ruko di kota Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp.32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) yang terdakwa transfer ke rekening atas nama LAURA namun terdakwa lupa no reknya.

Kemudian untuk down payment (DP) pembelian pipa besi dari negara Jerman sebesar Rp.698.000.000,-(enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di Jerman namun terdakwa lupa no reknya yang pada akhirnya pipa besi dari Jerman tidak jadi dikirim karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayarannya hingga uang DP sebesar Rp.698.000.000,- juga hangus.

Bahwa benar adapun rincian 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) yakni sebagai berikut :

  1. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01538.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 27 Juni 2022 s/d tanggal 26 Maret 2023.
  2. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P01675.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 12 September 2022 s/d tanggal 10 November 2022.
  3. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01833.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 03 Oktober 2022 s/d 09 September 2022.
  4. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01838.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 3 Oktober 2022 s/d tanggal 02 Januari 2023.
  5. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01942.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 16 November 2022 s/d tanggal 16 Desember 2022.
  6. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02031.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 20 Desember 2022 s/d tanggal 27 Mei 2023.
  7. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02067.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 26 Desember 2022 s/d tanggal 02 Januari 2024.
  8. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. PO2177.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 22 Februari 2023 s/d 07 Mei 2023.
  9. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02462.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 8 Mei 2023 s/d 07 Juni 2023.
  10. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02541.PJ/061/PLNSC/2023 tanggal 26 Mei 2023 s/d 23 September 2023.
  11. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01940.PJ/061/PLNSC/ 2022 tanggal 14 November 2022 s/d tanggal 29 Maret 2023.

Dengan total nilai dari 11 kontrak tersebut yakni Rp.10.164.580.800,- (sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menunjukkan 11 kontrak kerja dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) kepada korban SULATNO untuk menyakinkan SULATNO agar bersedia menambah modal kerja kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI meskipun sebahagian pekerjaan/tender tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2022.

Bahwa benar dari 11 kontrak kerja hanya 4 yang dikerjakan oleh terdakwa dan 7 lagi putus kontrak dengan rincian :

  1. 4(empat) pekerjaan/tender yang selesaikan dengan rincian :
  1. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P01833.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 03 Oktober 2022 s/d 09 September 2022 yang mana terdakwa telah kirimkan barang kepada PT.Prima Layanan Niaga Suku Cadang (PLNSC) dan telah dibuatkan tanda terima barang dan telah dibayarkan pengerjaan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.115.617.600,- (seratus lima belas juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 30 November 2022 ke rekening Bank BTN Norek : 0020401300003544 atas nama PT. ARUNIKA NIRMALA SAKTI.
  2. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P02462.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 8 Mei 2023 s/d 07 Juni 2023 yang mana terdakwa telah kirimkan barang kepada PT.Prima Layanan Niaga Suku Cadang (PLNSC) dan telah dibuatkan tanda terima barang dan telah dibayarkan uang pengerjaan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.208.125.000,- (dua ratus delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 23 Juni 2023 ke rekening Bank BTN Norek : 0020401300003544 atas nama PT. ARUNIKA NIRMALA SAKTI.
  3. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P01675.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 12 September 2022 s/d tanggal 10 November 2022 yang mana terdakwa telah kirimkan barang kepada PT.Prima Layanan Niaga Suku Cadang (PLNSC) dan telah dibuatkan tanda terima barang dan telah dibayarkan pengerjaan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.310.023.000,- (tiga ratus sepuluh juta dua puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 10 Oktober 2023 ke rekening Bank BTN Norek : 0020401300003544 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI.
  4. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.PO2177.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 22 Februari 2023 s/d 07 Mei 2023 yang mana terdakwa telah menerima uang muka pengerjaan kontrak tersebut sebesar 50%(lima puluh persen) yakni senilai Rp.497.435.400,-(empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) dari PT.Prima Layanan Suku Cadang (PLNSC) pada tanggal 17 Maret 2023. Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan barang sebagaimana pesanan pada kontrak kerja tersebut yakni berupa Seamless Boiler Tubes SA210 C -OD:51.0mm, WT:5,00mm jumlah 168 tubes dan telah dibayarkan sisanya kepada terdakwa pada tanggal 6 Desember 2024 senilai Rp.447.691.860,-(empat ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh rupiah) melalui Bank MANDIRI No Rek :0700050007009 atas nama PRIMA LAYANAN NIAGA kepada Bank MANDIRI No Rek :1640018813883 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI.

Bahwa benar dari 4(empat) kontrak diatas telah terdakwa terima uang pengerjaannya dari PT.PRIMA LAYANAN SUKU CADANG (PLNSC) dengan total keseluruhan uang sebesar Rp.1.578.892.860,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang.

  1. 7(tujuh) pekerjaan/tender yang diputus kontrak yakni :
  1. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01538.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 27 Juni 2022 s/d tanggal 26 Maret 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0433611 tanggal 5 April 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE1087620 tanggal 27 November 2023 kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:AE0144010 tanggal 4 Desember 2023.
  2. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01838.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 3 Oktober 2022 s/d tanggal 02 Januari 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE421620 tanggal 3 April 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE0984602 tanggal 18 Oktober 2023, kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0291/DAN.01.01/PLNSC080000/ 2024 tanggal 26 Januari 2024.
  3. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01940.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 14 November 2022 s/d tanggal 29 Maret 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0514620 tanggal 12 Mei 2023 dan karena tidak ada informasi kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0282/DAN.01.01/PLNSC0800000/2024 tanggal 16 Januari 2024.
  4. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01942.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 16 November 2022 s/d tanggal 16 Desember 2022 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0421620 tanggal 3 April 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE0984620 tanggal 18 Oktober 2023, kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0290/DAN.01.01/PLNSC0800000/2024 tanggal 26 Januari 2024.
  5. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02031.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 20 Desember 2022 s/d tanggal 27 Mei 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0682620 tanggal 14 Juli 2023 dan karena tidak ada informasi kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0284/DAN.01.01/PLNSC0800000/2024 tanggal 16 Januari 2024.
  6. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02067.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 26 Desember 2022 s/d tanggal 02 Januari 2024 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0682620 tanggal 14 Juli 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE1007620 tanggal 27 Oktober 2023, kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0285/DAN.01.01/PLNSC080000/2024 tanggal 16 Januari 2023.
  7. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02541.PJ/061/PLNSC/2023 tanggal 26 Mei 2023 s/d 23 September 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0918600 tanggal 27 September 2023 dan karena tidak ada informasi kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:AE0102044 tanggal 2 Oktober 2023.

 

Bahwa benar uang sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang diterima terdakwa DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI harusnya digunakan untuk modal pengadaan barang terhadap 11 kontrak dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG namun ternyata terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sebagai mana mestinya karena dari 4(empat) pekerjaan kontrak ternyata telah diselesaikan sebelum terdakwa menerima uang dari korban SULATNO dan ada 7(tujuh) pekerjaan yang dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Bahwa atas perbuatan terdakwa DENI CHOW tersebut korban SULATNO mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah).

-----Perbuatan terdakwa DENI CHOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa DENI CHOW pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 12.59 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih tahun 2023 bertempat di PANIN BANK yang beralamat di Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan April 2023 terdakwa DENI CHOW menawarkan kepada korban SULATNO yang merupakan kawan lama sejak SMP untuk memberikan tambahan modal sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan kesepakatan SULATNO akan memperoleh keuntungan (profit sharing) sebesar 10%(sepuluh persen) atau senilai Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) atas dana yang disetorkan korban.

Bahwa benar terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI memiliki tugas antara lain:  

-   Memimpin dan bertanggung jawab menjalankan perusahaan;

-   Bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin dialami perusahaan, juga bertanggung jawab terhadap keuntungan yang didapat perusahaan;

-   Menentukan merumuskan dan memutuskan kebijakan dalam perusahaan.

Bahwa benar saat itu terdakwa menyampaikan kepada korban SULATNO bahwa perusahaan terdakwa sedang mengerjakan 11(sebelas) kontrak pengadaan barang dengan total nilai proyek sebesar Rp.10.164.580.800,-(sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 27 Juni 2022 hingga tanggal 26 Mei 2023 dan saat ini sedang membutuhkan tambahan modal untuk pengerjaan kontrak tersebut.

Bahwa atas dasar hal tersebut selanjutnya korban SULATNO tertarik untuk memberikan tambahan modal kepada temannya (terdakwa DENI CHOW) dengan kesepakatan memperoleh profit 10% yang selanjutnya terdakwa dan korban membuat perjanjian dengan jangka waktu kerjasama yakni sejak tanggal 09 Juni 2023 s/d tanggal 09 Juli 2023 (satu bulan).

Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menemui korban SULATNO di PT.AMASCO INDONESIA yang beralamat di kawasan Pergudangan Tunas Blok B.5 No.6 Kel. Kebon Besar Kec. Batu Ceper Kota Tangerang dan menunjukkan 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dan setelah melihat kontrak tersebut selanjutnya korban SULATNO menghubungi bawahan nya yang bernama  SOEKARNO di kota Batam untuk melakukan setor tunai dari Bank Panin Cabang Batam ke Bank BTN No Rek : 0020401300003544 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan saat itu dibuatkanlah surat perjanjian kerjasama antara DENI CHOW selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebagai Pihak Pertama dan SULATNO disebut sebagai Pihak Kedua yang merupakan pemberi modal yang disaksikan oleh JONG LEI HA dan SETIYANI.

Bahwa benar uang yang terdakwa terima dari korban SULATNO dipergunakan terdakwa untuk pengobatan orang tua terdakwa yang sakit kanker paru-paru di Rumah Sakit Malaysia sebesar Rp.350.000.000.-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening money changer namun terdakwa sudah lupa no reknya. Kemudian digunakan terdakwa untuk biaya pengurusan quota impor besi lartas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui tarik tunai yang uangnya terdakwa serahkan secara tunai ke pengurus jasa an. ERWAN namun buktinya tidak ada. Kemudian uang digunakan untuk down payment (DP) pembelian pipa besi di negara China sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di China namun terdakwa lupa no reknya dan akhirnya besi tidak jadi dikirim dari China karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayaran hingga uang DP tersebut hangus.

Kemudian untuk pengurusan biaya importasi barang sebesar Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta) yang terdakwa transfer ke rekening jasa pengurusan namun terdakwa lupa no reknya.

Kemudian untuk penyewaan ruko di kota Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp.32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) yang terdakwa transfer ke rekening atas nama LAURA namun terdakwa lupa no reknya.

Kemudian untuk down payment (DP) pembelian pipa besi dari negara Jerman sebesar Rp.698.000.000,-(enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di Jerman namun terdakwa lupa no reknya yang pada akhirnya pipa besi dari Jerman tidak jadi dikirim karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayarannya hingga uang DP sebesar Rp.698.000.000,- juga hangus.

Bahwa benar adapun rincian 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) yakni sebagai berikut :

  1. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01538.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 27 Juni 2022 s/d tanggal 26 Maret 2023.
  2. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P01675.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 12 September 2022 s/d tanggal 10 November 2022.
  3. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01833.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 03 Oktober 2022 s/d 09 September 2022.
  4. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01838.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 3 Oktober 2022 s/d tanggal 02 Januari 2023.
  5. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01942.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 16 November 2022 s/d tanggal 16 Desember 2022.
  6. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02031.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 20 Desember 2022 s/d tanggal 27 Mei 2023.
  7. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02067.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 26 Desember 2022 s/d tanggal 02 Januari 2024.
  8. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. PO2177.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 22 Februari 2023 s/d 07 Mei 2023.
  9. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02462.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 8 Mei 2023 s/d 07 Juni 2023.
  10. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02541.PJ/061/PLNSC/2023 tanggal 26 Mei 2023 s/d 23 September 2023.
  11. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01940.PJ/061/PLNSC/ 2022 tanggal 14 November 2022 s/d tanggal 29 Maret 2023.

Dengan total nilai dari 11 kontrak tersebut yakni Rp.10.164.580.800,- (sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menunjukkan 11 kontrak kerja dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) kepada korban SULATNO untuk menyakinkan SULATNO agar bersedia menambah modal kerja kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI meskipun sebahagian pekerjaan/tender tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2022.

Bahwa benar dari 11 kontrak kerja hanya 4 yang dikerjakan oleh terdakwa dan 7 lagi putus kontrak dengan rincian :

  1. 4(empat) pekerjaan/tender yang selesaikan dengan rincian :
  1. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P01833.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 03 Oktober 2022 s/d 09 September 2022 yang mana terdakwa telah kirimkan barang kepada PT.Prima Layanan Niaga Suku Cadang (PLNSC) dan telah dibuatkan tanda terima barang dan telah dibayarkan pengerjaan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.115.617.600,- (seratus lima belas juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 30 November 2022 ke rekening Bank BTN Norek : 0020401300003544 atas nama PT. ARUNIKA NIRMALA SAKTI.
  2. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P02462.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 8 Mei 2023 s/d 07 Juni 2023 yang mana terdakwa telah kirimkan barang kepada PT.Prima Layanan Niaga Suku Cadang (PLNSC) dan telah dibuatkan tanda terima barang dan telah dibayarkan uang pengerjaan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.208.125.000,- (dua ratus delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 23 Juni 2023 ke rekening Bank BTN Norek : 0020401300003544 atas nama PT. ARUNIKA NIRMALA SAKTI.
  3. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.P01675.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 12 September 2022 s/d tanggal 10 November 2022 yang mana terdakwa telah kirimkan barang kepada PT.Prima Layanan Niaga Suku Cadang (PLNSC) dan telah dibuatkan tanda terima barang dan telah dibayarkan pengerjaan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.310.023.000,- (tiga ratus sepuluh juta dua puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 10 Oktober 2023 ke rekening Bank BTN Norek : 0020401300003544 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI.
  4. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No.PO2177.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 22 Februari 2023 s/d 07 Mei 2023 yang mana terdakwa telah menerima uang muka pengerjaan kontrak tersebut sebesar 50%(lima puluh persen) yakni senilai Rp.497.435.400,-(empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) dari PT.Prima Layanan Suku Cadang (PLNSC) pada tanggal 17 Maret 2023. Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan barang sebagaimana pesanan pada kontrak kerja tersebut yakni berupa Seamless Boiler Tubes SA210 C -OD:51.0mm, WT:5,00mm jumlah 168 tubes dan telah dibayarkan sisanya kepada terdakwa pada tanggal 6 Desember 2024 senilai Rp.447.691.860,-(empat ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh rupiah) melalui Bank MANDIRI No Rek :0700050007009 atas nama PRIMA LAYANAN NIAGA kepada Bank MANDIRI No Rek :1640018813883 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI.

Bahwa benar dari 4(empat) kontrak diatas telah terdakwa terima uang pengerjaannya dari PT.PRIMA LAYANAN SUKU CADANG (PLNSC) dengan total keseluruhan uang sebesar Rp.1.578.892.860,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang.

  1. 7(tujuh) pekerjaan/tender yang diputus kontrak yakni :
  1. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01538.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 27 Juni 2022 s/d tanggal 26 Maret 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0433611 tanggal 5 April 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE1087620 tanggal 27 November 2023 kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:AE0144010 tanggal 4 Desember 2023.
  2. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01838.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 3 Oktober 2022 s/d tanggal 02 Januari 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE421620 tanggal 3 April 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE0984602 tanggal 18 Oktober 2023, kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0291/DAN.01.01/PLNSC080000/ 2024 tanggal 26 Januari 2024.
  3. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01940.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 14 November 2022 s/d tanggal 29 Maret 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0514620 tanggal 12 Mei 2023 dan karena tidak ada informasi kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0282/DAN.01.01/PLNSC0800000/2024 tanggal 16 Januari 2024.
  4. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P01942.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 16 November 2022 s/d tanggal 16 Desember 2022 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0421620 tanggal 3 April 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE0984620 tanggal 18 Oktober 2023, kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0290/DAN.01.01/PLNSC0800000/2024 tanggal 26 Januari 2024.
  5. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02031.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 20 Desember 2022 s/d tanggal 27 Mei 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0682620 tanggal 14 Juli 2023 dan karena tidak ada informasi kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0284/DAN.01.01/PLNSC0800000/2024 tanggal 16 Januari 2024.
  6. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02067.PJ/061/PLNSC/2022 tanggal 26 Desember 2022 s/d tanggal 02 Januari 2024 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0682620 tanggal 14 Juli 2023, diberikan surat peringatan kedua No:AE1007620 tanggal 27 Oktober 2023, kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:0285/DAN.01.01/PLNSC080000/2024 tanggal 16 Januari 2023.
  7. Surat Kontrak Perjanjian PLNSC No. P02541.PJ/061/PLNSC/2023 tanggal 26 Mei 2023 s/d 23 September 2023 dilakukan pemutusan kontrak sehingga diberikan surat peringatan pertama No:AE0918600 tanggal 27 September 2023 dan karena tidak ada informasi kemudian dilakukan pemutusan kontrak No:AE0102044 tanggal 2 Oktober 2023.

Bahwa benar uang sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang diterima terdakwa DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI harusnya digunakan untuk modal pengadaan barang terhadap 11 kontrak dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG namun ternyata terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya karena dari 4(empat) pekerjaan kontrak ternyata telah diselesaikan sebelum terdakwa menerima uang dari korban SULATNO dan ada 7(tujuh) pekerjaan yang dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Bahwa atas perbuatan terdakwa DENI CHOW tersebut korban SULATNO mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah).

-----Perbuatan terdakwa DENI CHOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya