| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 874/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
DENI CHOW | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 874/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6753/L.10.11/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : -------Bahwa terdakwa DENI CHOW pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 12.59 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih tahun 2023 bertempat di PANIN BANK yang beralamat di Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan piutang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada bulan April 2023 terdakwa DENI CHOW menawarkan kepada korban SULATNO yang merupakan kawan lama sejak SMP untuk memberikan tambahan modal sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan kesepakatan SULATNO akan memperoleh keuntungan (profit sharing) sebesar 10%(sepuluh persen) atau senilai Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) atas dana yang disetorkan korban. Bahwa benar terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI memiliki tugas antara lain: - Memimpin dan bertanggung jawab menjalankan perusahaan; - Bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin dialami perusahaan, juga bertanggung jawab terhadap keuntungan yang didapat perusahaan; - Menentukan merumuskan dan memutuskan kebijakan dalam perusahaan. Bahwa benar saat itu terdakwa menyampaikan kepada korban SULATNO bahwa perusahaan terdakwa sedang mengerjakan 11(sebelas) kontrak pengadaan barang dengan total nilai proyek sebesar Rp.10.164.580.800,-(sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 27 Juni 2022 hingga tanggal 26 Mei 2023 dan saat ini sedang membutuhkan tambahan modal untuk pengerjaan kontrak tersebut. Bahwa atas dasar hal tersebut selanjutnya korban SULATNO tertarik untuk memberikan tambahan modal kepada temannya (terdakwa DENI CHOW) dengan kesepakatan memperoleh profit 10% yang selanjutnya terdakwa dan korban membuat perjanjian dengan jangka waktu kerjasama yakni sejak tanggal 09 Juni 2023 s/d tanggal 09 Juli 2023 (satu bulan). Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menemui korban SULATNO di PT.AMASCO INDONESIA yang beralamat di kawasan Pergudangan Tunas Blok B.5 No.6 Kel. Kebon Besar Kec. Batu Ceper Kota Tangerang dan menunjukkan 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dan setelah melihat kontrak tersebut selanjutnya korban SULATNO menghubungi bawahan nya yang bernama SOEKARNO di kota Batam untuk melakukan setor tunai dari Bank Panin Cabang Batam ke Bank BTN No Rek : 0020401300003544 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan saat itu dibuatkanlah surat perjanjian kerjasama antara DENI CHOW selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebagai Pihak Pertama dan SULATNO disebut sebagai Pihak Kedua yang merupakan pemberi modal yang disaksikan oleh JONG LEI HA dan SETIYANI. Bahwa benar uang yang terdakwa terima dari korban SULATNO dipergunakan terdakwa untuk pengobatan orang tua terdakwa yang sakit kanker paru-paru di Rumah Sakit Malaysia sebesar Rp.350.000.000.-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening money changer namun terdakwa sudah lupa no reknya. Kemudian digunakan terdakwa untuk biaya pengurusan quota impor besi lartas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui tarik tunai yang uangnya terdakwa serahkan secara tunai ke pengurus jasa an. ERWAN namun buktinya tidak ada. Kemudian uang digunakan untuk down payment (DP) pembelian pipa besi di negara China sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di China namun terdakwa lupa no reknya dan akhirnya besi tidak jadi dikirim dari China karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayaran hingga uang DP tersebut hangus. Kemudian untuk pengurusan biaya importasi barang sebesar Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta) yang terdakwa transfer ke rekening jasa pengurusan namun terdakwa lupa no reknya. Kemudian untuk penyewaan ruko di kota Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp.32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) yang terdakwa transfer ke rekening atas nama LAURA namun terdakwa lupa no reknya. Kemudian untuk down payment (DP) pembelian pipa besi dari negara Jerman sebesar Rp.698.000.000,-(enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di Jerman namun terdakwa lupa no reknya yang pada akhirnya pipa besi dari Jerman tidak jadi dikirim karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayarannya hingga uang DP sebesar Rp.698.000.000,- juga hangus. Bahwa benar adapun rincian 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) yakni sebagai berikut :
Dengan total nilai dari 11 kontrak tersebut yakni Rp.10.164.580.800,- (sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah). Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menunjukkan 11 kontrak kerja dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) kepada korban SULATNO untuk menyakinkan SULATNO agar bersedia menambah modal kerja kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI meskipun sebahagian pekerjaan/tender tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2022. Bahwa benar dari 11 kontrak kerja hanya 4 yang dikerjakan oleh terdakwa dan 7 lagi putus kontrak dengan rincian :
Bahwa benar dari 4(empat) kontrak diatas telah terdakwa terima uang pengerjaannya dari PT.PRIMA LAYANAN SUKU CADANG (PLNSC) dengan total keseluruhan uang sebesar Rp.1.578.892.860,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang.
Bahwa benar uang sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang diterima terdakwa DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI harusnya digunakan untuk modal pengadaan barang terhadap 11 kontrak dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG namun ternyata terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sebagai mana mestinya karena dari 4(empat) pekerjaan kontrak ternyata telah diselesaikan sebelum terdakwa menerima uang dari korban SULATNO dan ada 7(tujuh) pekerjaan yang dilakukan pemutusan kontrak kerja. Bahwa atas perbuatan terdakwa DENI CHOW tersebut korban SULATNO mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah). -----Perbuatan terdakwa DENI CHOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : -------Bahwa terdakwa DENI CHOW pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 12.59 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih tahun 2023 bertempat di PANIN BANK yang beralamat di Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada bulan April 2023 terdakwa DENI CHOW menawarkan kepada korban SULATNO yang merupakan kawan lama sejak SMP untuk memberikan tambahan modal sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan kesepakatan SULATNO akan memperoleh keuntungan (profit sharing) sebesar 10%(sepuluh persen) atau senilai Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) atas dana yang disetorkan korban. Bahwa benar terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI memiliki tugas antara lain: - Memimpin dan bertanggung jawab menjalankan perusahaan; - Bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin dialami perusahaan, juga bertanggung jawab terhadap keuntungan yang didapat perusahaan; - Menentukan merumuskan dan memutuskan kebijakan dalam perusahaan. Bahwa benar saat itu terdakwa menyampaikan kepada korban SULATNO bahwa perusahaan terdakwa sedang mengerjakan 11(sebelas) kontrak pengadaan barang dengan total nilai proyek sebesar Rp.10.164.580.800,-(sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 27 Juni 2022 hingga tanggal 26 Mei 2023 dan saat ini sedang membutuhkan tambahan modal untuk pengerjaan kontrak tersebut. Bahwa atas dasar hal tersebut selanjutnya korban SULATNO tertarik untuk memberikan tambahan modal kepada temannya (terdakwa DENI CHOW) dengan kesepakatan memperoleh profit 10% yang selanjutnya terdakwa dan korban membuat perjanjian dengan jangka waktu kerjasama yakni sejak tanggal 09 Juni 2023 s/d tanggal 09 Juli 2023 (satu bulan). Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menemui korban SULATNO di PT.AMASCO INDONESIA yang beralamat di kawasan Pergudangan Tunas Blok B.5 No.6 Kel. Kebon Besar Kec. Batu Ceper Kota Tangerang dan menunjukkan 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) dan setelah melihat kontrak tersebut selanjutnya korban SULATNO menghubungi bawahan nya yang bernama SOEKARNO di kota Batam untuk melakukan setor tunai dari Bank Panin Cabang Batam ke Bank BTN No Rek : 0020401300003544 atas nama PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan saat itu dibuatkanlah surat perjanjian kerjasama antara DENI CHOW selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI sebagai Pihak Pertama dan SULATNO disebut sebagai Pihak Kedua yang merupakan pemberi modal yang disaksikan oleh JONG LEI HA dan SETIYANI. Bahwa benar uang yang terdakwa terima dari korban SULATNO dipergunakan terdakwa untuk pengobatan orang tua terdakwa yang sakit kanker paru-paru di Rumah Sakit Malaysia sebesar Rp.350.000.000.-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening money changer namun terdakwa sudah lupa no reknya. Kemudian digunakan terdakwa untuk biaya pengurusan quota impor besi lartas sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui tarik tunai yang uangnya terdakwa serahkan secara tunai ke pengurus jasa an. ERWAN namun buktinya tidak ada. Kemudian uang digunakan untuk down payment (DP) pembelian pipa besi di negara China sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di China namun terdakwa lupa no reknya dan akhirnya besi tidak jadi dikirim dari China karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayaran hingga uang DP tersebut hangus. Kemudian untuk pengurusan biaya importasi barang sebesar Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta) yang terdakwa transfer ke rekening jasa pengurusan namun terdakwa lupa no reknya. Kemudian untuk penyewaan ruko di kota Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp.32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) yang terdakwa transfer ke rekening atas nama LAURA namun terdakwa lupa no reknya. Kemudian untuk down payment (DP) pembelian pipa besi dari negara Jerman sebesar Rp.698.000.000,-(enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank di Jerman namun terdakwa lupa no reknya yang pada akhirnya pipa besi dari Jerman tidak jadi dikirim karena terdakwa tidak mampu melunasi pembayarannya hingga uang DP sebesar Rp.698.000.000,- juga hangus. Bahwa benar adapun rincian 11(sebelas) kontrak kerja antara DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) yakni sebagai berikut :
Dengan total nilai dari 11 kontrak tersebut yakni Rp.10.164.580.800,- (sepuluh milyar seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah). Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 2023 terdakwa menunjukkan 11 kontrak kerja dari PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG (PLNSC) kepada korban SULATNO untuk menyakinkan SULATNO agar bersedia menambah modal kerja kepada terdakwa selaku direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI meskipun sebahagian pekerjaan/tender tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2022. Bahwa benar dari 11 kontrak kerja hanya 4 yang dikerjakan oleh terdakwa dan 7 lagi putus kontrak dengan rincian :
Bahwa benar dari 4(empat) kontrak diatas telah terdakwa terima uang pengerjaannya dari PT.PRIMA LAYANAN SUKU CADANG (PLNSC) dengan total keseluruhan uang sebesar Rp.1.578.892.860,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang.
Bahwa benar uang sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang diterima terdakwa DENI CHOW selaku Direktur PT.ARUNIKA NIRMALA SAKTI harusnya digunakan untuk modal pengadaan barang terhadap 11 kontrak dengan PT.PRIMA LAYANAN NIAGA SUKU CADANG namun ternyata terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya karena dari 4(empat) pekerjaan kontrak ternyata telah diselesaikan sebelum terdakwa menerima uang dari korban SULATNO dan ada 7(tujuh) pekerjaan yang dilakukan pemutusan kontrak kerja. Bahwa atas perbuatan terdakwa DENI CHOW tersebut korban SULATNO mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah). -----Perbuatan terdakwa DENI CHOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
