Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
424/Pdt.P/2026/PN Btm DWI CAHYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 424/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI CAHYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

2.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-09012018-0063 yang dikeluarkan  oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Batam,  Pada tanggal 09-Januari-2018, semula Nama Pemohon tertulis DWI CAHYANI diubah menjadi DWI CAHYANI AYUWANDARI;

3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak