Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.Bth/2025/PN Btm Reyne Lusiana Bororing 1.Dewi Ang
2.Agus Rinaldi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Reyne Lusiana Bororing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidi Amin, S.H.Reyne Lusiana Bororing
Tergugat
NoNama
1Dewi Ang
2Agus Rinaldi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DERMAWAN SINURAT, S.H.Dewi Ang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Objek Eksekusi.
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 19 Desember 2015 antara Pelawan dan Terlawan II.
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berharga terhadap Akta Jual Beli Nomor : 888/2016 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani antara Terlawan I dan Terlawan II dihadapan NOTARIS dan PPAT atas nama ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn pada kantor NOTARIS dan PPAT ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn dan tidak dapat digunakan oleh Terlawan I dan Terlawan II dalam hal apapun yang berkaitan dengan Objek Eksekusi.
  5. Menyatakan Objek Eksekusi perkara a quo adalah 1 (satu) unit Rumah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2229 atas nama Terlawan II  beralamat di Komp. Perumahan Anggrek Loka Residance;atau saat ini bernama Komp. Perumahan Grand Orchid Blok C2 Nomor 09 Batam Kota Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 888/2016 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan NOTARIS dan PPAT atas nama ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn pada kantor NOTARIS dan PPAT ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn di Batam, telah berubah nama atas nama Terlawan I, Batal Demi Hukum.
  6. Menyatakan Objek Eksekusi perkara a quo adalah 1 (satu) unit Rumah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2229 atas nama Terlawan II  beralamat di Komp. Perumahan Anggrek Loka Residance;atau saat ini bernama Komp. Perumahan Grand Orchid Blok C2 Nomor 09 Batam Kota Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 888/2016 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan NOTARIS dan PPAT atas nama ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn pada kantor NOTARIS dan PPAT ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn di Batam, telah berubah nama atas nama Terlawan I, Tidak Dapat Dieksekusi.
  7. Menyatakan Terlawan I dan dan Terlawan II Tidak Berhak Atas Objek Eksekusi perkara a quo berupa 1 (satu) unit Rumah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2229 atas nama Terlawan II beralamat di Komp. Perumahan Anggrek Loka Residance;atau saat ini bernama Komp. Perumahan Grand Orchid Blok C2 Nomor 09 Batam Kota Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 888/2016 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan NOTARIS dan PPAT atas nama ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn pada kantor NOTARIS dan PPAT ANDREAS TIMOTHY SH, M.Kn di Batam.
  8. Menghukum Terlawan I dan dan Terlawan II dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender untuk Membatalkan Perubahan Nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2229 dari Terlawan II kepada Terlawan I, untuk selanjutnya kepada Pelawan atas nama Reyne Lusiana Bororing, setelah  putusan perkara a quo.
  9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk Membayar Kerugian Materil dan Immateril yang dialami Pelawan perkara a quo kepada Pelawan sebesar Rp. 1.637.500.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah adanya putusan perkara a quo, dengan perincian :
  1. Kerugian Materil sebesar Rp. 637.500,000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan putusan perkara a quo
  2. Menghukum Terlawan I  dan Terlawan II untuk biaya perkara a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak