Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Btm Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari (“BPR UTARI”) Supriadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari (“BPR UTARI”)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.986.166,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0203/PK-KSF/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Batam atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0203/PK-KSF/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 sebesar:

  Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman)         Rp.     4.017.997,-

  Bunga                                        Rp.     4.335.835,-  

  Denda                                        Rp.     3.632.334,- +

  Jumlah                                       Rp.    11.986.166,-

  (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh enam rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 22.000.000,- atau sejumlah 2% X 22.000.000 = 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak