Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
RISKI DANA SYAPUTRA alias RISKI bin SYAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 629/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5287/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI DANA SYAPUTRA alias RISKI bin SYAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

ERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RISKI DANA SYAPUTRA alias RISKI bin SYAHLAN pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Putra Jaya Cluster C Bok F No. 08 RT 005/RW 015, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Oppo A5 warna Ungu memesan narkotika jenis sabu melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp kepada ANDRE (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), dengan sistem pembayaran secara transfer ke akun DANA milik ANDRE dan sekira pukul 14.30 WIB, ANDRE datang menemui Terdakwa di rumah yang beralamat di Perumahan Putra Jaya Cluster C Bok F No. 08 RT 005/RW 015, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan milik Terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan JUANDA (DPO) bagi-bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil untuk dijual dengan harga per paket sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang dari 15 (lima belas) paket tersebut telah berhasil Terdakwa dan JUANDA jual sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan menyisakan 5 (lima) paket.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Oppo A5 warna Ungu kembali memesan narkotika jenis sabu melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp kepada ANDRE (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), dengan sistem pembayaran secara transfer ke akun DANA milik ANDRE dan sekira pukul 14.30 WIB, ANDRE datang menemui Terdakwa di rumah yang beralamat di Perumahan Putra Jaya Cluster C Bok F No. 08 RT 005/RW 015, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan milik Terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa simpan terlebih dahulu di lemari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sisa 5 (lima) paket sebelumnya, sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) paket Terdakwa simpan di lemari Terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak jam tangan merek Bostanten warna Hitam, sedangkan 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram yang sebelumnya Terdakwa beli dari ANDRE, Terdakwa ambil untuk diserahkan kepada JUANDA agar dibagi-bagikan menjadi beberapa paket kecil dan saat narkotika tersebut baru dipaket-paketkan menjadi 8 (delapan) paket, JUANDA pergi meninggalkan Terdakwa, sehingga Terdakwa pun mengemas sisa narkotika jenis sabu yang belum selesai dibagi-bagi menjadi 1 (satu) paket yang isinya lebih banyak, yang kemudian ke-9 (sembilan) paket tersebut, Terdakwa simpan di lemari di dalam 1 (satu) buah kotak jam tangan merek Bostanten warna Hitam.
  • Bahwa Terdakwa RISKI DANA SYAPUTRA alias RISKI bin SYAHLAN akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila narkotika jenis sabu yang Terdakwa RISKI DANA SYAPUTRA alias RISKI bin SYAHLAN dapatkan habis terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 170/10221/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa 12 (dua belas) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Lab : LHU.085.K.05.16.26.0141 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.farm., Apt., selaku Ketua Tim Penguji menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,04 (tiga koma nol empat) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan dan memperoleh kesimpulan Sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RISKI DANA SYAPUTRA alias RISKI bin SYAHLAN pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Putra Jaya Cluster C Bok F No. 08 RT 005/RW 015, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi AGUS HANDOYO, S.H., Saksi TONI SELAMAT PASARIBU, Saksi ALI ASRIM dan Saksi YAKUP APRIANDY KEMBAREN, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran Perumahan Putra Jaya Cluster C Bok F No. 08 RT 005/RW 015, Kel. Tanjung Uncang, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 22.30 WIB Saksi AGUS HANDOYO, S.H., Saksi TONI SELAMAT PASARIBU, Saksi ALI ASRIM dan Saksi YAKUP APRIANDY KEMBAREN, S.H., melakukan tindakan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Putra Jaya Cluster C Bok F No. 08 RT 005/RW 015, Kel. Tanjung Uncang, namun saat penggeledahan berlangsung, seseorang yang dicurigai sebagai pelaku atas nama RISKI DANA SYAPUTRA berhasil melarikan diri, sedangkan saat penggeledahan Saksi AGUS HANDOYO, S.H., Saksi TONI SELAMAT PASARIBU, Saksi ALI ASRIM dan Saksi YAKUP APRIANDY KEMBAREN, S.H., dengan disaksikan oleh Saksi MARLIS, Saksi SILVESTER SOSU dan Saksi ZULFIKAR menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berwarna bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,04 (tiga koma nol empat) gram, 1 (satu) buah kotak jam tangan merek Bostanten warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna Ungu dengan nomor imei 1:863236044330013 dan imei 2: 863236044330005, selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi AGUS HANDOYO, S.H., Saksi TONI SELAMAT PASARIBU, Saksi ALI ASRIM dan Saksi YAKUP APRIANDY KEMBAREN, S.H., mendapatkan infromasi terkait keberadaan dari Terdakwa RISKI DANA SYAPUTRA, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 11.50 WIB bertempat di Hotel Poppy’s 3 yang beralamat di Kelurahan Bukit Tempayan Kec. Batu Aji, Saksi AGUS HANDOYO, S.H., Saksi TONI SELAMAT PASARIBU, Saksi ALI ASRIM dan Saksi YAKUP APRIANDY KEMBAREN, S.H., berhasil mengamankan Terdakwa RISKI DANA SYAPUTRA yang sedang berada di dalam kamar Hotel nomor 05 Lantai 1, selanjutnya terhadap Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 170/10221/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa 12 (dua belas) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Lab : LHU.085.K.05.16.26.0141 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.farm., Apt., selaku Ketua Tim Penguji menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,04 (tiga koma nol empat) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan dan memperoleh kesimpulan Sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya