Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2026/PN Btm 1.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2.RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
RENHARLES HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2437 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENHARLES HUTABARAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa TERDAKWA RENHARLES HUTABARAT pada hari Jumat, Tanggal 23 Januari 2026, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2026, berlokasi di Pasar Angkasa, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA (dalam berkas terpisah) berangkat dari tempat tinggal para SAKSI tersebut  yang beralamat di Rumah Kontrakan Bengkong Sadai, N1, No. 30, Kec. Bengkong – Kota Batam yang merupakan kontrakan milik TERDAKWA dengan tujuan untuk mencari rumah kosong yang dapat dimasuki untuk melakukan pencurian. Kemudian SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA tiba di salah satu rumah yang terlihat kosong yang beralamat di Perumahan Bandar Sri Mas, Blok C, No. 02, RT/RW 005/010 Kel. Sei Panas, Kec Batam Kota, Kota Batam dan langsung melancarkan pencurian di rumah tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk ke rumah tersebut dengan cara merusak, SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA pergi karena aksinya diketahui oleh pemilik rumah yakni SAKSI PINAH dan beberapa SAKSI lainnya dan segera kembali menuju kosan milik TERDAKWA dan mengeluarkan hasil pencurian yang dilakukan oleh mereka sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA tiba di Kontrakan milik TERDAKWA, SAKSI INDRA YANA membangunkan TERDAKWA dan memintanya mencarikan mobil rental dan kemudian datanglah 1 (satu) Unit Mitsubishi Expander warna hitam dan selanjutnya SAKSI INDRA YANA bersama TERDAKWA pergi meninggalkan Kosan dan beberapa saat kemudian kembali lagi ke Kosan dan mengajak SAKSI SYAM DG NGALE.
  • Bahwa selanjutnya SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE bersama TERDAKWA pergi menuju Pasar Angkasa, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan menggunakan Kendaraan berupa Mitsubishi Expander Warna Hitam yang sudah disiapkan oleh TERDAKWA dan setibanya di Pasar Angkasa sekira pukul 16.30 WIB, SAKSI SYAM DG. NGALE menyerahkan 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) kepada TERDAKWA. Kemudian TERDAKWA menjumpai seseorang bernama Sdr. UCOK (DPO). Dan pada saat itu TERDAKWA mengeluarkan emas yang sebelumya diserahkan oleh SAKSI SYAM DG NGALE kepada TERDAKWA untuk dijualkan dari saku celananya yakni berupa 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang ada di Pasar Angkasa tersebut yang diketahui bernama Sdr. UCOK (DPO) dan disepakati harga terjual seharga Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Bahwa selanjutnya TERDAKWA kembali ke dalam mobil dan menyerahkan hasil penjualan tersebut kepada SAKSI SYAM DG NGALE dan kemudian TERDAKWA mendapatkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- dari SAKSI SYAM DG NGALE karena telah membantu menjualkan 4 buah cincin emas tanpa surat-surat tersebut dan kemudian SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE dan TERDAKWA kembali ke kosan milik TERDAKWA.
  • Bahwa TERDAKWA mendapatkan hasil keuntungan sebesar sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ia terima dari SAKSI SYAM DG NGALE dari hasil TERDAKWA membantu menjualkan 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang mana barang tersebut berasal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah, sehingga patut menduga bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa TERDAKWA RENHARLES HUTABARAT pada hari Jumat, Tanggal 23 Januari 2026, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2026, berlokasi di Pasar Angkasa, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual yang diketahui patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA (dalam berkas terpisah) berangkat dari tempat tinggal para SAKSI tersebut  yang beralamat di Rumah Kontrakan Bengkong Sadai, N1, No. 30, Kec. Bengkong – Kota Batam yang merupakan kontrakan milik TERDAKWA dengan tujuan untuk mencari rumah kosong yang dapat dimasuki untuk melakukan pencurian. Kemudian SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA tiba di salah satu rumah yang terlihat kosong yang beralamat di Perumahan Bandar Sri Mas, Blok C, No. 02, RT/RW 005/010 Kel. Sei Panas, Kec Batam Kota, Kota Batam dan langsung melancarkan pencurian di rumah tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk ke rumah tersebut dengan cara merusak, SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA pergi karena aksinya diketahui oleh pemilik rumah yakni SAKSI PINAH dan beberapa SAKSI lainnya dan segera kembali menuju kosan milik TERDAKWA dan mengeluarkan hasil pencurian yang dilakukan oleh mereka sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA tiba di Kontrakan milik TERDAKWA, SAKSI INDRA YANA membangunkan TERDAKWA dan memintanya mencarikan mobil rental dan kemudian datanglah 1 (satu) Unit Mitsubishi Expander warna hitam dan selanjutnya SAKSI INDRA YANA bersama TERDAKWA pergi meninggalkan Kosan dan beberapa saat kemudian kembali lagi ke Kosan dan mengajak SAKSI SYAM DG NGALE.
  • Bahwa selanjutnya SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE bersama TERDAKWA pergi menuju Pasar Angkasa, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan menggunakan Kendaraan berupa Mitsubishi Expander Warna Hitam yang sudah disiapkan oleh TERDAKWA dan setibanya di Pasar Angkasa sekira pukul 16.30 WIB, SAKSI SYAM DG. NGALE menyerahkan 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) kepada TERDAKWA. Kemudian TERDAKWA menjumpai seseorang bernama Sdr. UCOK (DPO). Dan pada saat itu TERDAKWA mengeluarkan emas yang sebelumya diserahkan oleh SAKSI SYAM DG NGALE kepada TERDAKWA untuk dijualkan dari saku celananya yakni berupa 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang ada di Pasar Angkasa tersebut yang diketahui bernama Sdr. UCOK (DPO) dan disepakati harga terjual seharga Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Bahwa selanjutnya TERDAKWA kembali ke dalam mobil dan menyerahkan hasil penjualan tersebut kepada SAKSI SYAM DG NGALE dan kemudian TERDAKWA mendapatkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- dari SAKSI SYAM DG NGALE karena telah membantu menjualkan 4 buah cincin emas tanpa surat-surat tersebut dan kemudian SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE dan TERDAKWA kembali ke kosan milik TERDAKWA.
  • Bahwa TERDAKWA mendapatkan hasil keuntungan sebesar sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ia terima dari SAKSI SYAM DG NGALE dari hasil TERDAKWA membantu menjualkan 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang mana barang tersebut berasal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SAKSI INDRA YANA, SAKSI SYAM DG NGALE, SAKSI IDRIS, SAKSI ADITYA SAPUTRA yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah, sehingga patut menduga bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 huruf A, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya