Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
91/Pid.C/2025/PN Btm 1.ALEXANDRO IGNATIUS PANJAITAN
2.M. FAISAL WANDRI
DALIN REHULINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 91/Pid.C/2025/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 91/Pid.C/2025/PN Btm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALEXANDRO IGNATIUS PANJAITAN
2M. FAISAL WANDRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DALIN REHULINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Setiap orang dilarang menjual minuman keras di jalan, jalur hijau, tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang tidak dibenarkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dengan pasal 20 ayat 3 Perda Kota Batam No. 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Di Kota Batam.   

Terdakwa Tidak memenuhi dan mentaati semua ketentuan yang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 Ayat (3)

Pihak Dipublikasikan Ya