Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
808/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
MUTIA SABILA ALS ANA BINTI MARLIYUSRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 808/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6212/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIA SABILA ALS ANA BINTI MARLIYUSRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUTIA SABILA alias ANA Binti MARLIYUSRA, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 19.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Villa Muka Kuning Blok C3 Nomor 21 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI (warga binaan Lapas Kelas II A Batam) yang merupakan pacar Terdakwa dan meminta Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi dan Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate kepada Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI yang akan digunakan pada saat Terdakwa berulang tahun tanggal 08 Mei 2026 bersama dengan teman-teman Terdakwa, kemudian Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI mengatakan akan mencarikannya untuk Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI dan mengatakan pesanan yang Terdakwa minta sudah dimasukkan ke dalam paket makanan yang digantung di pagar rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar dan mengambil paket makanan yang dikirimkan kepada Terdakwa tersebut kemudian mendapati paket makanan tersebut berisi 3 (tiga) pcs Cartridge Vape berisikan carian yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS, 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika jenis Ekstasi bertulisan OH GHEEZE waran Kuning, dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu, kemuidan Terdakwa menyimpannya di dalam sebuah Kotak merk Celovis warna Pink dan meletakkannya di lantai kamar tidur Terdakwa, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) pcs Cartridge Vape berisikan cairan bening yang mengandung Etomidate merk THUGS dari dalam kotak tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri lalu menyimpan kembali sisanya. 
  • Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.23 WIB, pada saat Terdakwa keluar rumah hendak pergi membeli makanan sambil memegang sebuah Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, Saksi IRVAN RACHMAT DANI, Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO, dan Saksi FAZILLAH SAPUTRA (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menguasai Cartridge Vape berisikan carian yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS dalam keadaan kosong, 1 (satu) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS sisa pakai, 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk YAKUZA dalam keadaan kosong, 2 (dua) pcs Cartridge Vape dalam keadaan terbungkus merk THUGS, 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1975/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti Nomor 3036/2026/NNF, 3037/2026/NNF, 3038/2026/NNF, dan 3039/2026/NNF milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina, MDMA, dan Etomidate yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan II nomor urut 90 sesuai Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 180/10221/2026 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan total berat bersih (Netto) 16,62 gram, berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan berat bersih 3,45 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang bertuliskan OH GHEEZE warna Kuning merk, dengan berat bersih 6,71 gram;
  3. 2 (dua) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS, dengan berat bersih 5,22 gram;
  4. 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS sisa pakai berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, dengan berat bersih 1,24 gram;

Dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUTIA SABILA alias ANA Binti MARLIYUSRA, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 19.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Villa Muka Kuning Blok C3 Nomor 21 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.23 WIB, pada saat Terdakwa keluar rumah hendak pergi membeli makanan sambil memegang sebuah Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, Saksi IRVAN RACHMAT DANI, Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO, dan Saksi FAZILLAH SAPUTRA (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menguasai Cartridge Vape berisikan carian yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS dalam keadaan kosong, 1 (satu) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS sisa pakai, 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk YAKUZA dalam keadaan kosong, 2 (dua) pcs Cartridge Vape dalam keadaan terbungkus merk THUGS, 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1975/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti Nomor 3036/2026/NNF, 3037/2026/NNF, 3038/2026/NNF, dan 3039/2026/NNF milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina, MDMA, dan Etomidate yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan II nomor urut 90 sesuai Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 180/10221/2026 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan total berat bersih (Netto) 16,62 gram, berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan berat bersih 3,45 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang bertuliskan OH GHEEZE warna Kuning merk, dengan berat bersih 6,71 gram;
  3. 2 (dua) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS, dengan berat bersih 5,22 gram;
  4. 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS sisa pakai berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, dengan berat bersih 1,24 gram;

Dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

KEDUA

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUTIA SABILA alias ANA Binti MARLIYUSRA, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 19.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Villa Muka Kuning Blok C3 Nomor 21 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI (warga binaan Lapas Kelas II A Batam) yang merupakan pacar Terdakwa dan meminta Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi dan Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate kepada Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI yang akan digunakan pada saat Terdakwa berulang tahun tanggal 08 Mei 2026 bersama dengan teman-teman Terdakwa, kemudian Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI mengatakan akan mencarikannya untuk Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi MOHD. ARDIAN alias EDI dan mengatakan pesanan yang Terdakwa minta sudah dimasukkan ke dalam paket makanan yang digantung di pagar rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar dan mengambil paket makanan yang dikirimkan kepada Terdakwa tersebut kemudian mendapati paket makanan tersebut berisi 3 (tiga) pcs Cartridge Vape berisikan carian yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS, 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika jenis Ekstasi bertulisan OH GHEEZE waran Kuning, dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu, kemuidan Terdakwa menyimpannya di dalam sebuah Kotak merk Celovis warna Pink dan meletakkannya di lantai kamar tidur Terdakwa, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) pcs Cartridge Vape berisikan cairan bening yang mengandung Etomidate merk THUGS dari dalam kotak tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri lalu menyimpan kembali sisanya. 
  • Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.23 WIB, pada saat Terdakwa keluar rumah hendak pergi membeli makanan sambil memegang sebuah Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, Saksi IRVAN RACHMAT DANI, Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO, dan Saksi FAZILLAH SAPUTRA (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menguasai Cartridge Vape berisikan carian yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS dalam keadaan kosong, 1 (satu) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS sisa pakai, 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk YAKUZA dalam keadaan kosong, 2 (dua) pcs Cartridge Vape dalam keadaan terbungkus merk THUGS, 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1975/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti Nomor 3036/2026/NNF, 3037/2026/NNF, 3038/2026/NNF, dan 3039/2026/NNF milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina, MDMA, dan Etomidate yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan II nomor urut 90 sesuai Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 180/10221/2026 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan total berat bersih (Netto) 16,62 gram, berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan berat bersih 3,45 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang bertuliskan OH GHEEZE warna Kuning merk, dengan berat bersih 6,71 gram;
  3. 2 (dua) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS, dengan berat bersih 5,22 gram;
  4. 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS sisa pakai berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, dengan berat bersih 1,24 gram;

Dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan II jenis Etomidate dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan II jenis Etomidate tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUTIA SABILA alias ANA Binti MARLIYUSRA, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 19.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Villa Muka Kuning Blok C3 Nomor 21 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihii 5 (lima) gram", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.23 WIB, pada saat Terdakwa keluar rumah hendak pergi membeli makanan sambil memegang sebuah Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, Saksi IRVAN RACHMAT DANI, Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO, dan Saksi FAZILLAH SAPUTRA (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menguasai Cartridge Vape berisikan carian yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS dalam keadaan kosong, 1 (satu) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS sisa pakai, 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk YAKUZA dalam keadaan kosong, 2 (dua) pcs Cartridge Vape dalam keadaan terbungkus merk THUGS, 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1975/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti Nomor 3036/2026/NNF, 3037/2026/NNF, 3038/2026/NNF, dan 3039/2026/NNF milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina, MDMA, dan Etomidate yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan II nomor urut 90 sesuai Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 180/10221/2026 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan total berat bersih (Netto) 16,62 gram, berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan berat bersih 3,45 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang bertuliskan OH GHEEZE warna Kuning merk, dengan berat bersih 6,71 gram;
  3. 2 (dua) pcs Cartridge Vape berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate merk THUGS, dengan berat bersih 5,22 gram;
  4. 1 (satu) pcs Cartridge Vape merk THUGS sisa pakai berisikan cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, dengan berat bersih 1,24 gram;

Dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan II jenis Etomidate dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan II jenis Etomidate tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya