Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2026/PN Btm 1.BEDU
2.ANA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BEDU
2ANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang bernama ASIA , Anak ke-1, Perempuan, lahir di Kabupaten Meranti pada tanggal 25 Maret 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-09032021-0090 dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam  tertanggal 09 Maret 2021, tertulis anak Ke 2 (dua) Perempuan  dari seorang Ibu bernama ANA dan Ayah bernama BEDU;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadill-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak