Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
381/Pdt.P/2026/PN Btm INDANI WORONIA NURE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 381/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDANI WORONIA NURE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

  1. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Orang Tua (Ibu) Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak  : 2171-LT-02092021-0036  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 02 September 2021. Semula Nama Ibu di Akte Kelahiran Anak ENDANG MARTIKANINGSIH diubah menjadi INDANI WORONIA NURE:
  2. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak