| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Perjanjian Pinjaman antara Penggugat dan Tergugat I yang ditandatangani pada hari Minggu tanggal 28-09-2025 (Surat Perjanjian Pertama) dan Surat Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada hari Minggu tanggal 5-10-2025 (Surat Perjanjian Kedua);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar lunas Pokok Pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Fee/Imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Total Jumlah Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I adalah tindakan yang mengikat Tergugat II berdasarkan Pasal 1367 Ayat (3) KUHPerdata, karena :
- Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Minggu tanggal 28-9-2025 (Surat Perjanjian Pertama) dan Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Minggu tanggal 5-10-2025 (Surat Perjanjian Kedua) ditandatangani di Kantor Tergugat II di Jln. Letjen. Suprapto, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam. (SPBU Simpang Base Camp Batu Aji) oleh Tergugat I dan Penggugat dan Saksi-saksi yang juga Karyawan Tergugat II (Perusahaan);
- Surat Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada hari Minggu tanggal 5-10-2025 (Surat Perjanjian Kedua) memakai Kop Surat Tergugat II (Perusahaan);
- Pembayaran Fee/Imbalan dibayarkan Tergugat I dengan cara membayar pakai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Petralite Tergugat II (Perusahaan) seharga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat pada waktu jatuh tempo Surat Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani Tergugat I dan Penggugat pada hari Minggu tanggal 28-9-2025 (Surat Perjanjian Pertama);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
|