Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Btm Irwan 1.Alvenia Nur Primadana
2.PT. MULTI GEMA ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Irwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alexander Tambunan, S. H.Irwan
Tergugat
NoNama
1Alvenia Nur Primadana
2PT. MULTI GEMA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Perjanjian Pinjaman antara Penggugat dan Tergugat I yang ditandatangani pada hari Minggu tanggal 28-09-2025 (Surat Perjanjian Pertama) dan Surat Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada hari Minggu tanggal 5-10-2025 (Surat Perjanjian Kedua);
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar lunas Pokok Pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Fee/Imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Total Jumlah Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I adalah tindakan yang mengikat Tergugat II  berdasarkan Pasal 1367 Ayat (3) KUHPerdata, karena :
    1.  Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Minggu tanggal 28-9-2025 (Surat Perjanjian Pertama) dan Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Minggu tanggal 5-10-2025 (Surat Perjanjian Kedua) ditandatangani di Kantor Tergugat II di Jln. Letjen. Suprapto, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam. (SPBU Simpang Base Camp Batu Aji)  oleh Tergugat I dan Penggugat dan Saksi-saksi yang juga Karyawan Tergugat II (Perusahaan);
    2. Surat Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada hari Minggu tanggal 5-10-2025 (Surat Perjanjian Kedua) memakai Kop Surat Tergugat II (Perusahaan);
    3. Pembayaran Fee/Imbalan dibayarkan Tergugat I dengan cara membayar pakai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Petralite Tergugat II (Perusahaan) seharga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat pada waktu jatuh tempo Surat Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani Tergugat I dan Penggugat pada hari Minggu tanggal 28-9-2025 (Surat Perjanjian Pertama);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak