Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
366/Pdt.P/2026/PN Btm RATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 366/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama  Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak  : 6662/IST/X/2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 10 Juli 2026. Semula Tempat Lahir Anak Pemohon  BATU AMPAR diubah menjadi BATAM:
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak