Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2.RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
MOHAMAD FAIZZUL BIN ARIFFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2463 / L.10.11 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FAIZZUL BIN ARIFFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Tedakwa MOHAMAD FAIZZUL BIN ARIFFIN bersama-sama dengan SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR (berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Fery Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia teman TERDAKWA yang bernama SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR (perkara terpisah) mendapat telfon dari Saudara PAKTEH (DPO) dimana sebelumnya SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan Saudara PAKTEH (DPO) sudah berkomunikasi terlebih dahulu mengenai tawaran pekerjaan kepada SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA untuk menemui seseorang yang akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu di tepi Jalan Lebuh Raya Pasir gudang, dekat Johor Malaysia pada hari Minggu sekira pukul 23.00 waktu malaysia dan selanjutnya membawa Narkotika jenis sabu ke wilayah Surabaya, Indonesia dengan cara memasukannya ke dalam tubuh (ANUS) dan nantinya akan diberikan upah oleh Saudara PAKTEH (DPO) sebesar 10.000 ringgit malaysia atau jika dirupiahkan kurang lebih sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah menerima telfon dari Saudara PAKTEH (DPO) SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA mempersiapkan rencananya dengan membooking hotel di PLACE HOTEL HARBOUR Malaysia di kamar No 1610 pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, kemudian pergi membeli kondom di swalayan 7I Johor Malaysia dan kembali ke hotel untuk menunggu perintah selanjutnya dari Saudara PAKTEH (DPO). Kemudian sekira pukul 23.00 waktu Malaysia SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dihubungi oleh Saudara PAKTEH (DPO) dan selanjutnya SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA pergi ke lokasi yang telah diinstruksikan oleh Saudara PAKTEH (DPO) yakni di tepi Jalan Lebuh Raya Pasir Gudang dengan menggunakan Grab dan menemui seseorang. Setibanya di lokasi tersebut, SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA menghampiri seorang laki-laki dan laki-laki tersebut langsung menyerahkan kepada SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA 1 (satu) buah kantong plastik yang di dalamnya ada bungkusan berbentuk bulat telur warna putih yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) butir dan laki-laki tersebut pergi meninggalkan kami dengan menaiki mobil. Setelah itu SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA kembali ke hotel dan setibanya di hotel SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR mendapat telfon dari Saudara PAKTEH (DPO) dan dijelaskan bahwa di dalam kantong plastik tersebut juga terdapat Vape dan obat pereda nyeri yang harus dikonsumsi terlebih dahulu oleh SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA sebelum memasukan narkotika tersebut ke dalam ANUS agar tidak terasa sakit karena di dalam Vape tersebut ada zat yang bisa menghilangkan rasa sakit dan juga Saudara PAKTEH (DPO) menjelaskan bahwa SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA harus ke Batam dahulu naik kapal ke 2 dan sesampainya di Batam nantinya Saudara PAKTEH (DPO) akan mengatur keberangkatan selanjutnya ke Surabaya. Kemudian setelah itu SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA mengkonsumsi vape tersebut dan sudah merasa fly, SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan selanjutnya membungkus masing-masing 8 (delapan) bungkusan bulat berbentuk telur yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan Kondom yang sudah disiapkan oleh SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA sebelumnya dan selanjutnya memasukannya ke dalam ANUS masing-masing, yakni SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR sebanyak 4 (empat) bungkus dan TERDAKWA sebanyak 4 (empat) bungkus.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 24 November 2025, SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA membeli tiket kapal di Pelabuhan Putri Harbour tujuan Pelabuhan Harbour Bay Batam dan bertolak sekira pukul 09.30 GMT +8 (pukul 08.30 WIB) dan tiba di Pelabuhan Harbour Bay Batam pada sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian setibanya di Pelabuhan Harbour Bay Batam, dilakukan pemeriksaan data diri serta barang bawaan terhadap SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA oleh SAKSI MIFTAHUL RIZQI FADILAH selaku petugas pemeriksaan bea dan cukai dan dikarenakan SAKSI MIFTAHUL RIZQI FADILAH sebelumnya ada mendapatkan informasi dari atasannya mengenai adanya WNA asal Malaysia yang diduga hendak menyelundupkan Narkotika melalui Batam. Selanjutnya SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA  di bawa ke Kantor Pos Bea dan Cukai untuk dilakukan tes pemeriksaan urin terhadap SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA yang hasilnya Positif mengandung zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE. Selanjutnya SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA di bawa ke kantor KPU Bea dan Cukai Batam yang beralamat di Jl. Kuda Laut, No. 1, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Kepulauan Riau sekira pukul 13.30 WIB. Dan selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa merasakan sakit perut dan mengatakan kepada petugas Bea dan Cukai bahwa Terdakwa ada menyimpan Narkotika di dalam ANUS TERDAKWA, kemudian TERDAKWA mengeluarkan Narkotika dalam ANUS TERDAKWA tersebut di WC/ Toilet setempat dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan juga ditemukan Narkotika yang dikeluarkan dari dalam ANUS Saksi MOHAMAD AKMAL ANUAR sebanyak 4 (empat) bungkus. Atas temuan tersebut, SAKSI JORDANIEL E SIMANJUNTAK dan SAKSI MIFTAHUL RIZQI FADILAH selaku petugas dari Kantor Bea  Cukai Batam melaporkannya ke Satresnarkoba Polresta Barelang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 428/10221/2025 tanggal 24 November 2025 dari PT PEGADAIAN CABANG BATAM diperoleh hasil penimbangan barang bukti narkotika yang diamankan dari TERDAKWA sebagai berikut:
  • 4 (empat) paket/ bungkus plastik yang berbentuk kapsul yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu, berat bersih (NETTO): 248,80 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian nomor: LHU.085.K.05.0446.K pada tanggal 27 November 2025 yang dimohonkan pemeriksaan secara laboratoris oleh Polresta Barelang  nomor: B/916/XI/Res.4.2./2025/Satresnarkoba diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Tedakwa MOHAMAD FAIZZUL BIN ARIFFIN bersama-sama dengan SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR (berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Fery Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekira pukul 10.30 WIB di ruang kedatangan penumpang Internasional Pelabuhan Harbour Bay Batam, SAKSI JORDANIEL E SIMANJUNTAK dan SAKSI MIFTAHUL RIZQI FADILAH petugas dari Kantor Bea dan Cukai Batam sebelumnya ada mendapatkan informasi dari atasan bahwa ada WNA asal malaysia yang hendak masuk ke Indonesia  tepatnya melalui Batam dan diduga hendak menyelundupkan Narkotika. Selanjutnya pemeriksaan  dilakukan dan mengarah pada TERDAKWA dan SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR asal Pelabuhan Putri Harbour, Malaysia yang baru tiba di Pelabuhan Harbour Bay Batam.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan data diri serta barang bawaan terhadap SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA oleh SAKSI MIFTAHUL RIZQI FADILAH selaku petugas pemeriksaan bea dan cukai dan selanjutnya SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA  di bawa ke Kantor Pos Bea dan Cukai untuk dilakukan tes pemeriksaan urin terhadap SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA yang hasilnya Positif mengandung zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE. Selanjutnya SAKSI MOHAMAD AKMAL ANUAR dan TERDAKWA di bawa ke kantor KPU Bea dan Cukai Batam yang beralamat di Jl. Kuda Laut, No. 1, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Kepulauan Riau sekira pukul 13.30 WIB. Dan selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa merasakan sakit perut dan mengatakan kepada petugas Bea dan Cukai bahwa Terdakwa ada menyimpan Narkotika di dalam ANUS TERDAKWA, kemudian TERDAKWA mengeluarkan Narkotika dalam ANUS TERDAKWA tersebut di WC/ Toilet setempat dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan juga ditemukan Narkotika yang dikeluarkan dari dalam ANUS Saksi MOHAMAD AKMAL ANUAR sebanyak 4 (empat) bungkus. Atas temuan tersebut, SAKSI JORDANIEL E SIMANJUNTAK dan SAKSI MIFTAHUL RIZQI FADILAH selaku petugas dari Kantor Bea  Cukai Batam melaporkannya ke Satresnarkoba Polresta Barelang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 428/10221/2025 tanggal 24 November 2025 dari PT PEGADAIAN CABANG BATAM diperoleh hasil penimbangan barang bukti narkotika yang diamankan dari TERDAKWA sebagai berikut:
  • 4 (empat) paket/ bungkus plastik yang berbentuk kapsul yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu, berat bersih (NETTO): 248,80 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian nomor: LHU.085.K.05.0446.K pada tanggal 27 November 2025 yang dimohonkan pemeriksaan secara laboratoris oleh Polresta Barelang  nomor: B/916/XI/Res.4.2./2025/Satresnarkoba diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya