| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat PT Artha Gemah Lestari telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami Penggugat pada tanggal 27 Juli 2026 serta kerugian yang ditimbulkannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp81.610.045,- (delapan puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu empat puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |