Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2026/PN Btm 1.ATIRUS
2.AKIANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ATIRUS
2AKIANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang Bernama  LUSI , Anak ke-1, Perempuan, lahir di Kota Daik, Kecamatan Lingga pada tanggal 1 September 1972, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : DUAPULUH DELAPAN/1972 dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Daik Lingga  tertanggal 15 Desember 1972, tertulis Anak ke-1, Perempuan  dari seorang Ibu bernama AKIANG dan Ayah bernama ATIRUS;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadill-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak