Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2026/PN Btm FITRI DAFPRIYENI, S.H. EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1929 /L.10.11 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DAFPRIYENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.59 Wib atau setidak–tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Tengah No. 17 RT 001 RW 010 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam atau setidak-tidaknya di Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan.”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.59 Wib Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mendatangi tempat tinggal Saksi Korban FAUZIAH yang berlokasi di Kampung Tengah No. 17 RT 001 RW 010 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dengan tujuan untuk menyewa sepeda motor untuk keperluan mengantarkan sembako. Bahwa sebelumnya Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH  mengetahui tempat sewa motor milik Saksi Korban FAUZIAH dari unggahan postingan Saksi Korban FAUZIAH di aplikasi facebook yang tertulis “YANG BUTUH RENTAL MOTOR HUB 082287189678” dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menjumpai Saksi Korban FAUZIAH dan mengatakan “kak ada motor nya kan” lalu Saksi Korban FAUZIAH mengatakan “ada, tapi perbulan bayarnya” dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “kak saya bayar per hari dulu ya, nih saya kasih seratus ribu dulu, nunggu suami pulang paling lama satu minggu sudah saya lunasi bayar untuk satu bulan” dan kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyetujui penawaran Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH lalu selanjutnya Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menyerahkan uang sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama YUYUN YUNINGSIH dan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengaku bahwa nama Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH adalah YUYUN YUNINGSIH. Bahwa kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyerahkan 1 (satu) buah kunci motor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG, Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA milik Saksi Korban FAUZIAH kepada Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH.

Bahwa kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH berniat untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG tanpa izin Saksi Korban FAUZIAH dikarenakan sebelumnya Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH berjanji akan segera melunasi pembayaran penyewaan sepeda motor tersebut dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengunggah sebuah postingan dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG tersebut di aplikasi facebook.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.16 Wib Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH kembali mendatangi tempat tinggal Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH yang berlokasi di Kampung Tengah No. 17 RT 001 RW 010 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menemui Saksi Korban FAUZIAH dan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “Kak, aku sewa dulu bayar harian dulu ya, nanti kalau dapat uang langsung saya bayarkan sebulan” dan kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyetujui penawaran Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH lalu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menyerahkan uang sebesar Rp70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah ijazah paket C SMA milik suami Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH atas nama SYAFRIZAL sebagai jaminan dan kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyerahkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG, Nomor Rangka MH1JM0312RK567304, Nomor Mesin JM03E1567306 atas nama FAUZIAH beserta 1 (satu) unit kunci motor tersebut.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 pukul 17.00 Wib Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menerima penawaran atas penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG, Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA milik Saksi Korban FAUZIAH yang sebelumnya telah diunggah oleh Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH di akun facebook Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH. Bahwa kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan pembeli tersebut sepakat untuk bertemu di SPBU Kabil dan kemudian setelah Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan pembeli tersebut bertemu lalu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengajak pembeli tersebut untuk menuju ke rumah Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH yang berlokasi di Kampung Melayu RT 001 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan setelah itu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG, Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA milik Saksi Korban FAUZIAH tanpa izin dari Saksi Korban FAUZIAH kepada pembeli tersebut dan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pembeli tersebut mengatakan kepada Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH “ini gimana kak dijual gak?” dengan maksud menanyakan terkait 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “gaklah ini suami saya belum tahu” lalu pembeli tersebut mengatakan “kalau kakak mau jual hubungi aku ya” dan kemudian pembeli tersebut pun pergi. Bahwa beberapa waktu kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdapat 2 (dua) orang yang mendatangi Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH yang mengaku sebagai teman dari pembeli sebelumnya dan mengatakan “kak, dijuallah motor scoopy itu, kawanku itu ngasih berapa harganya” lalu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “2,5 juta” lalu pembeli tersebut mengatakan “aku beli lah 2,7 juta” namun Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH masih menolak untuk menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG, Nomor Rangka MH1JM0312RK567304, Nomor Mesin JM03E1567306 atas nama FAUZIAH tersebut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menghubungi pembeli tersebut dan menyetujui untuk menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG tersebut dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH  menyerahkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG kepada pembeli tersebut dan pembeli tersebut pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH. Bahwa Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menggunakan uang tersebut untuk membayar uang sewa rumah baru sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menemui Saksi Korban FAUZIAH dengan tujuan untuk menyerahkan uang penyewaan 2 (dua) unit sepeda motor milik Saksi Korban FAUZIAH sebesar Rp1.120.000 (Satu Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Saksi Korban FAUZIAH menanyakan keberadaan 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH beralasan bahwa kedua sepeda motor tersebut digunakan oleh Saksi SYAFRIZAL selaku suami Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan adik Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 November 2025 yang berlokasi di Cipta Regency Blok E No. 12A RT 004 RW 021 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dilakukan penangkapan oleh Saksi ARIEF RAKA, Saksi MUHAMMAD RIFKY RASIDY (Anggota Tim Opsnal Polsek Nongsa) terhadap Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Gear BP 5216 AG Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA dan 1 (satu) buah KTP asli atas nama YUYUN YUNINGSIH dengan nomor NIK 3207204403820002 ke Polsek Nongsa guna ditindak lanjuti.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH, Saksi Korban FAUZIAH mengalami kerugian sebesar Rp54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.59 Wib atau setidak–tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Tengah No. 17 RT 001 RW 010 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam atau setidak-tidaknya di Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat palsuatau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan.”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.59 Wib Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mendatangi tempat tinggal Saksi Korban FAUZIAH yang berlokasi di Kampung Tengah No. 17 RT 001 RW 010 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dengan tujuan untuk menyewa sepeda motor untuk keperluan mengantarkan sembako. Bahwa sebelumnya Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH  mengetahui tempat sewa motor milik Saksi Korban FAUZIAH dari unggahan postingan Saksi Korban FAUZIAH di aplikasi facebook yang tertulis “YANG BUTUH RENTAL MOTOR HUB 082287189678” dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menjumpai Saksi Korban FAUZIAH dan mengatakan “kak ada motor nya kan” lalu Saksi Korban FAUZIAH mengatakan “ada, tapi perbulan bayarnya” dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “kak saya bayar per hari dulu ya, nih saya kasih seratus ribu dulu, nunggu suami pulang paling lama satu minggu sudah saya lunasi bayar untuk satu bulan” dan kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyetujui penawaran Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH lalu selanjutnya Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menyerahkan uang sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama YUYUN YUNINGSIH dan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengaku bahwa nama Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSo-pINGGIH adalah YUYUN YUNINGSIH. Bahwa kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyerahkan 1 (satu) buah kunci motor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG, Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA milik Saksi Korban FAUZIAH kepada Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH.

Bahwa kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH berniat untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG tanpa izin Saksi Korban FAUZIAH dikarenakan sebelumnya Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH berjanji akan segera melunasi pembayaran penyewaan sepeda motor tersebut dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengunggah sebuah postingan dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG tersebut di aplikasi facebook.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.16 Wib Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH kembali mendatangi tempat tinggal Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH yang berlokasi di Kampung Tengah No. 17 RT 001 RW 010 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menemui Saksi Korban FAUZIAH dan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “Kak, aku sewa dulu bayar harian dulu ya, nanti kalau dapat uang langsung saya bayarkan sebulan” dan kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyetujui penawaran Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH lalu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menyerahkan uang sebesar Rp70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah ijazah paket C SMA milik suami Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH atas nama SYAFRIZAL sebagai jaminan dan kemudian Saksi Korban FAUZIAH menyerahkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG, Nomor Rangka MH1JM0312RK567304, Nomor Mesin JM03E1567306 atas nama FAUZIAH beserta 1 (satu) unit kunci motor tersebut.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 pukul 17.00 Wib Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menerima penawaran atas penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG, Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA milik Saksi Korban FAUZIAH yang sebelumnya telah diunggah oleh Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH di akun facebook Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH. Bahwa kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan pembeli tersebut sepakat untuk bertemu di SPBU Kabil dan kemudian setelah Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan pembeli tersebut bertemu lalu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengajak pembeli tersebut untuk menuju ke rumah Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH yang berlokasi di Kampung Melayu RT 001 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan setelah itu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear dengan Nomor Polisi BP 5216 AG, Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA milik Saksi Korban FAUZIAH tanpa izin dari Saksi Korban FAUZIAH kepada pembeli tersebut dan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pembeli tersebut mengatakan kepada Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH “ini gimana kak dijual gak?” dengan maksud menanyakan terkait 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “gaklah ini suami saya belum tahu” lalu pembeli tersebut mengatakan “kalau kakak mau jual hubungi aku ya” dan kemudian pembeli tersebut pun pergi. Bahwa beberapa waktu kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdapat 2 (dua) orang yang mendatangi Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH yang mengaku sebagai teman dari pembeli sebelumnya dan mengatakan “kak, dijuallah motor scoopy itu, kawanku itu ngasih berapa harganya” lalu Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH mengatakan “2,5 juta” lalu pembeli tersebut mengatakan “aku beli lah 2,7 juta” namun Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH masih menolak untuk menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG, Nomor Rangka MH1JM0312RK567304, Nomor Mesin JM03E1567306 atas nama FAUZIAH tersebut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menghubungi pembeli tersebut dan menyetujui untuk menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG tersebut dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH  menyerahkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol BP 5297 CG kepada pembeli tersebut dan pembeli tersebut pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH. Bahwa Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menggunakan uang tersebut untuk membayar uang sewa rumah baru sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH menemui Saksi Korban FAUZIAH dengan tujuan untuk menyerahkan uang penyewaan 2 (dua) unit sepeda motor milik Saksi Korban FAUZIAH sebesar Rp1.120.000 (Satu Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Saksi Korban FAUZIAH menanyakan keberadaan 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan kemudian Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH beralasan bahwa kedua sepeda motor tersebut digunakan oleh Saksi SYAFRIZAL selaku suami Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan adik Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 November 2025 yang berlokasi di Cipta Regency Blok E No. 12A RT 004 RW 021 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dilakukan penangkapan oleh Saksi ARIEF RAKA, Saksi MUHAMMAD RIFKY RASIDY (Anggota Tim Opsnal Polsek Nongsa) terhadap Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH dan dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Gear BP 5216 AG Nomor Rangka MH3SEG710MJ004919, Nomor Mesin E32WE0004958 atas nama HENIPA dan 1 (satu) buah KTP asli atas nama YUYUN YUNINGSIH dengan nomor NIK 3207204403820002 ke Polsek Nongsa guna ditindak lanjuti.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDITHA MAHSA AMELIA Binti UTOM SUSINGGIH, Saksi Korban FAUZIAH mengalami kerugian sebesar Rp54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya