Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2026/PN Btm 1.Andi Rusliadi Raffi
2.Syafira Alhaddad
3.Rusdiyanto
4.Andi Coki
Winta Oktavia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Andi Rusliadi Raffi
2Syafira Alhaddad
3Rusdiyanto
4Andi Coki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Winta Oktavia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada:

(i). Penggugat I sebesar Rp. 9.451.500.000,- (sembilan milyar empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah);

(ii). Penggugat II sebesar Rp. 1.221.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta Rupiah);

(iii). Penggugat III sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);

(iv). Penggugat IV sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril senilai  Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan amar putusan ini secara sukarela, setelah berkekuatan hukum tetap.
  3. Mengabulkan Permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) meskipun adanya upaya hukum banding maupun kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap isi putusan ini, dan;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, dengan mempertimbangkan pentingnya menegakkan dan melindungi kepastian hukum, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak