| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 1208234509990001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 27-01-2026 tercatat atas nama YUNI THERESYA, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171121308250002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 13-08-2025 tercatat atas nama YUNI THERESYA, AKTA KELAHIRAN Nomor: 2.213/DISP/JT/2001.-yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta, pada tanggal 20 September 2001 tercatat atas nama YUNI THERESYA;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|