Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
765/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 765/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5995/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa terdakwa RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Halte Mall Top 100 Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi ONGAH (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah set.

Kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pergi ke Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam untuk bertemu ONGAH dan sesampainya di Simpang Dam terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku orang suruhan ONGAH.

Bahwa benar saat itu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut dan orang tersebut memberikan kepada terdakwa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan dalam kotak rokok HD dan selanjutnya terdakwa pergi ke Halte depan Mall Top 100 Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam hingga sekira pukul 21.30 Wib terdakwa saat berada di Halte tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan saat penggeledahan dari terdakwa ditemukan berupa : 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan dalam kotak rokok HD dari saku celana pendek terdakwa; 1 buah tas merk Fashion warna abu-abu; 5(lima) bundel plastik bening; 1(satu) timbangan digital warna silver; 1(satu) pipet plastik berbentuk sendok; 1(satu) unit Handphone merek Oppo A58 warna abu-abu dengan nomor Imei 1; 865298061005652; Imei 2 : 865298061005645; 1(satu) timbangan digital warna silver; 1(satu) pipet plastik berbentuk sendok.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 169/1022/2026 tanggal 27 April 2026 dengan hasil berupa : 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan netto 2,22 (dua koma dua dua) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085.K.05.16.26.0142 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika golongan I(satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Atau

 

Kedua :

 

---------Bahwa terdakwa RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Halte Mall Top 100 Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi ONGAH (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah set.

Kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa pergi ke Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam untuk bertemu ONGAH dan sesampainya di Simpang Dam terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku orang suruhan ONGAH.

Bahwa benar saat itu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut dan orang tersebut memberikan kepada terdakwa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan dalam kotak rokok HD dan selanjutnya terdakwa pergi ke Halte depan Mall Top 100 Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam hingga sekira pukul 21.30 Wib terdakwa saat berada di Halte tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan saat penggeledahan dari terdakwa ditemukan berupa : 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan dalam kotak rokok HD dari saku celana pendek terdakwa; 1 buah tas merk Fashion warna abu-abu; 5(lima) bundel plastik bening; 1(satu) timbangan digital warna silver; 1(satu) pipet plastik berbentuk sendok; 1(satu) unit Handphone merek Oppo A58 warna abu-abu dengan nomor Imei 1; 865298061005652; Imei 2 : 865298061005645; 1(satu) timbangan digital warna silver; 1(satu) pipet plastik berbentuk sendok.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 169/1022/2026 tanggal 27 April 2026 dengan hasil berupa : 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan netto 2,22 (dua koma dua dua) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085.K.05.16.26.0142 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika golongan I(satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa RIZKY YUNANDA Als RIZKI Bin YUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya