| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS RIKA BINTI ALFERED KARUNDENG bersama dengan saksi ZIKRA BIN JAILANI ALIAS ZIKRA BIN KAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 22.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan teras Kansa Hotel Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN yang ingin memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir lalu Terdakwa mengajak saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN untuk bertemu di daerah Simpang Tiga Bakso Melcem Tanjung Sengkuang. Selanjutnya sekira pukul 21.32 wib, Terdakwa menjumpai saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN dan menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda yang diambil Terdakwa dari kantong jaket warna hitam sebelah kiri miliknya. Bahwa saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa yakni pertama pada tanggal 15 Juni 2026 sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah dibayarkan sebanyak Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara cash dan sisanya sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dikirim ke rekening Bank Mandiri Terdakwa dengan nomor 1090022476444 atas nama RIKA AMELIA KARUNDENG dan kedua pada tanggal 17 Juni 2026 dan belum dibayarkan. Adapun narkotika jenis ekstasi tersebut, Terdakwa beli dari sdr. INDRA (daftar pencarian orang) sebanyak 50 (lima puluh) butir pada tanggal 22 Mei 2026 dengan harga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan telah habis Terdakwa jual;
- Bahwa sekira pukul 22.50 wib, saksi ALI ASRIM dan saksi ZEIMIL SETYAWAN (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) melakukan penangkapan terhadap saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN terkait ditemukannya 10 (sepuluh) butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda di depan teras Kansa Hotel Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dan saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN memberitahukan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari Terdakwa yang merupakan seorang istri TNI AL. Menanggapi informasi tersebut, saksi ALI ASRIM dan saksi ZEIMIL SETYAWAN berkoordinasi dengan pihak POM TNI AL dan pihak POM TNI AL melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui 10 (sepuluh) butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda yang ditemukan dari saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN adalah benar yang dbeli darinya. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2026, Terdakwa diserahkan oleh pihak POM TNI AL ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 256/10221/2026 tanggal 18 Juni 2026 barang bukti milik ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto sebesar 4,44 (empat koma empat empat) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0210 tanggal 19 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN adalah positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi : 5 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS RIKA BINTI ALFERED KARUNDENG bersama dengan saksi ZIKRA BIN JAILANI ALIAS ZIKRA BIN KAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 22.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan teras Kansa Hotel Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya sekira pukul 22.50 wib, saksi ALI ASRIM dan saksi ZEIMIL SETYAWAN (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) melakukan penangkapan terhadap saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN terkait ditemukannya 10 (sepuluh) butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda di depan teras Kansa Hotel Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dan saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN memberitahukan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari Terdakwa yang merupakan seorang istri TNI AL. Menanggapi informasi tersebut, saksi ALI ASRIM dan saksi ZEIMIL SETYAWAN berkoordinasi dengan pihak POM TNI AL dan pihak POM TNI AL melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui 10 (sepuluh) butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda yang ditemukan dalam penguasaan saksi ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN adalah benar diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2026, Terdakwa diserahkan oleh pihak POM TNI AL ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 256/10221/2026 tanggal 18 Juni 2026 barang bukti milik ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna merah muda yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto sebesar 4,44 (empat koma empat empat) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0210 tanggal 19 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN adalah positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi : 5 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI ALS ZIKRA BIN KAMARUDIN dalam hal percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |