| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah Sesuai dengan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171105807829008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 18-04-2017 tercatat atas nama JANTI LARANGAHEN, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171100403100022 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 16-12-2022 tercatat atas nama JANTI LARANGAHEN, AKTA KELAHIRAN Nomor: 2171-LT-01072024-0017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 01 Juli 2024atas nama JANTI LARANGAHEN, Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 38/PKWA-CS-BTM/2013 Tercatat atas Nama JANTI LARANGAHEN dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan dengan Nomor 16 MK 0342143 Tercatat atas Nama JANTI LARANGAHEN;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|