Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.S/2016/PN Btm RYAN ANUGRAH, SH 1.DEKI SAPUTRA Alias EKI
2.GHOFUR ARYANTO Alias GHOFUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.S/2016/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3653/N.10.11/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN ANUGRAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKI SAPUTRA Alias EKI[Penahanan]
2GHOFUR ARYANTO Alias GHOFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa DEKI SAPUTRA Alias EKIdanterdakwaGHOFUR ARYANTO Als GHOFUR pada hari Jumat19 Agustus 2016 sekira pukul 20.20 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2016 bertempat di tempat parkir Mini Market Agung Swalayan Kecamatan Batam Kota Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 20.20 Wib sepeda motor saksi korban MULKHAIRUL sedang parkir di tempat parkirMini Market Agung Swalayan Kecamatan Batam Kota Kota Batamdan di atas spion bagian kanan terdapat helm LTD warna abu-abu yang diletakkan oleh saksi korban MULKHAIRUL,pada saat saksi korban MULKHAIRUL sedang berada di dalam Mini Market Agung Swalayan, terdakwa DEKI SAPUTRA Als EKIberjalan mendekati sepeda motor saksi korban MULKHAIRUL lalu mengambil helm LTD warna abu-abu milik saksi korban MULKAHIRUL yang diletakkan di atas spion kanan, melihat kejadian tersebut saksi korban MULKAHIRUL berlari ke luar Mini Market dan berteriak “maling”, mendengar teriakan tersebut terdakwa DEKI SAPUTRA Als EKI kabur dengan cara menghampiri terdakwa GHOFUR ARYANTO alias GHOFUR yang telah menunggu di atas sepeda motor Satria FU kemudian melarikan diri, namuntidak jauh dari tempat kejadian tersebut terdakwa DEKI SAPUTRA Als EKI dan terdakwa GHOFUR ARYANTO alias GHOFUR terjatuh dari sepeda motor, lalu ditangkap warga dan diserahkan kepada Polisi.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa DEKI SAPUTRA Alias EKI dan terdakwa GHOFUR ARYANTO Als GHOFUR mengakibatkan saksi korban MULKHAIRUL menderita kerugian berupa 1 (satu) unit helm LTD warna abu-abu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya