Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Btm MAULANA BIN ALWI Direktur Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan Dan Udara Mabes Polri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1MAULANA BIN ALWI
Termohon
NoNama
1Direktur Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan Dan Udara Mabes Polri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VI/2024/SPKT/BAHARKAM POLRI tanggal 24 Juni 2024 oleh Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan Dan Udara pada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/ 53/ X/ RES.1.13./ 2024/ Ditpolair tertanggal 25 Oktober 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SPP. Han/ 53.b/ XI/ RES.1.13./ 2024/ Ditpolair tertanggal 12 November 2024;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
  5. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan  hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya