| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Batam atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 sebesar:
Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) Rp. 1.924.853,-
Bunga Rp. 8.351.795,-
Denda Rp. 4.833.659,- +
Jumlah Rp. 15.110.307,-
(lima belas juta seratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2,5% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 30.000.000,- atau sejumlah 2,5% X 30.000.000 = 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |