Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Btm Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari (“BPR UTARI”) Ester Ria Silitonga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari (“BPR UTARI”)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ester Ria Silitonga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.110.307,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Batam atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0247/PK-KSF/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 sebesar:

  Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman)         Rp.     1.924.853,-

  Bunga                                        Rp.     8.351.795,-  

  Denda                                        Rp.     4.833.659,- +

  Jumlah                                       Rp.    15.110.307,-

  (lima belas juta seratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2,5% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 30.000.000,- atau sejumlah 2,5% X 30.000.000 = 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak