| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan rumah Type: 21/60 terletak di Komplek Perumahan Muka Kuning Indah I Blok AK Nomor : 09, Kelurahan Tiban Asri (saat ini berubah menjadi Kelurahan Buliang), Kecamatan Batu Aji, Kota Batam tersebut, yang telah diterbitkan Sertifikat HGB No. 4141 atas nama Tergugat adalah sah milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Selatan : B.1059/sisa
- Barat : B.1059/sisa
- Timur : B.1059/sisa
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan jual beli, menandatangi Akta Jual Beli, melakukan Peralihan Hak, melakukan pengurusan Balik Nama Sertifikat HGB No. 4141, baik kepada Penggugat sendiri atau kepada pihak lain yang ditentukan oleh Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat HGB No. 4141 dan surat-surat/dokumen lainnya yang berhubungan dengan rumah tersebut kepada Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan balik nama sertifikat HGB No. 4141 atas nama Tergugat kepada atas nama Penggugat.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |