| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran NOMOR : 2171-LT-01102025-0032 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 01 Oktober 2025, semula Nama Pemohon tertulis SANIA PITRI ANI LUBIS diubah menjadi SANIA FITRIANI;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |