Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.B/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
RENDI FEBRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 709/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5724 / L.10.11 / Eku.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI FEBRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------ Bahwa Terdakwa RENDI FEBRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2026 bertempat di Ruli Baloi Kolam RT.010/RW.016 Kel.Sei Panas Kec.Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sedang berada di Koramil 0316 Nongsa, lalu saksi IFAN DJIKRULLAH mengirimkan rekaman video saksi IRFAN SAPUTRA sedang dipukuli oleh orang, namun terdakwa hanya menonton video tersebut akan tetapi tidak terdakwa respon.

5 (lima) menit kemudian terdakwa ditelepon sdri.MEI MEI yang mmeberitahukan bahwa saksi IFAN DJIKRULLAH berdarah. Kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah saksi IRFAN SAPUTRA. Sekira pukul 23.20 Wib terdakwa tiba di rumah saksi IRFAN SAPUTRA, lalu kemudian terdakwa langsung jalan ke bawah dan pada saat itu terdakwa melihat kayu terletak disamping rumah saksi IRFAN SAPUTRA lalu terdakwa mengambil kayu tersebut dan membawa kayu tersebut jalan menuju ke lokasi kejadian.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, terdakwa bertemu dengan sdri.EVI NURMALA (ibu saksi IRFAN SAPUTRA) yang sempat melarang terdakwa untuk pergi ke lokasi kejadian akan tetapi terdakwa tetap pergi karena terdakwa kira bahwa saksi IRFAN SAPUTRA masih dipukuli oleh pihak korban. Kemudian terdakwa mendekati lokasi melihat keramaian dan tiba-tiba terdakwa menyerang Saksi YANUARI LAIA dengan menggunakan kayu. Kemudian Saksi YANUARI LAIA menangkis dengan tangan kananya yang mengakibatkan luka akibat kayu yang dibawa terdakwa, selanjutnya Saksi YANUARI LAIA langsung memukul ke wajah arah terdakwa hingga terdakwa dan Saksi YANUARI LAIA bergulat di tanah. Tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan hingga semua orang melarikan diri.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Saksi YANUARI LAIA mengalami luka sebagaimana  Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam Nomor : R/VER0154/VI/2026/RSBB tanggal 23 Juni 2026 atas nama YANUARI LAIA diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka yang ditutupi kopeng, luka lecet geser dan memar pada bagian kaki dan lengan akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

------ Bahwa Terdakwa RENDI FEBRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2026 bertempat di Ruli Baloi Kolam RT.010/RW.016 Kel.Sei Panas Kec.Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sedang berada di Koramil 0316 Nongsa, lalu saksi IFAN DJIKRULLAH mengirimkan rekaman video saksi IRFAN SAPUTRA sedang dipukuli oleh orang, namun terdakwa hanya menonton video tersebut akan tetapi tidak terdakwa respon.

5 (lima) menit kemudian terdakwa ditelepon sdri.MEI MEI yang mmeberitahukan bahwa saksi IFAN DJIKRULLAH berdarah. Kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah saksi IRFAN SAPUTRA. Sekira pukul 23.20 Wib terdakwa tiba di rumah saksi IRFAN SAPUTRA, lalu kemudian terdakwa langsung jalan ke bawah dan pada saat itu terdakwa melihat kayu terletak disamping rumah saksi IRFAN SAPUTRA lalu terdakwa mengambil kayu tersebut dan membawa kayu tersebut jalan menuju ke lokasi kejadian.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, terdakwa bertemu dengan sdri.EVI NURMALA (ibu saksi IRFAN SAPUTRA) yang sempat melarang terdakwa untuk pergi ke lokasi kejadian akan tetapi terdakwa tetap pergi karena terdakwa kira bahwa saksi IRFAN SAPUTRA masih dipukuli oleh pihak korban. Kemudian terdakwa mendekati lokasi melihat keramaian dan tiba-tiba terdakwa menyerang Saksi YANUARI LAIA dengan menggunakan kayu. Kemudian Saksi YANUARI LAIA menangkis dengan tangan kananya yang mengakibatkan luka akibat kayu yang dibawa terdakwa, selanjutnya Saksi YANUARI LAIA langsung memukul ke wajah arah terdakwa hingga terdakwa dan Saksi YANUARI LAIA bergulat di tanah. Tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan hingga semua orang melarikan diri.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Saksi YANUARI LAIA mengalami luka sebagaimana  Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam Nomor : R/VER0154/VI/2026/RSBB tanggal 23 Juni 2026 atas nama YANUARI LAIA diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka yang ditutupi kopeng, luka lecet geser dan memar pada bagian kaki dan lengan akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------

 

 

 

Atau

 

Ketiga :

 

------ Bahwa Terdakwa RENDI FEBRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2026 bertempat di Ruli Baloi Kolam RT.010/RW.016 Kel.Sei Panas Kec.Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sedang berada di Koramil 0316 Nongsa, lalu saksi IFAN DJIKRULLAH mengirimkan rekaman video saksi IRFAN SAPUTRA sedang dipukuli oleh orang, namun terdakwa hanya menonton video tersebut akan tetapi tidak terdakwa respon.

5 (lima) menit kemudian terdakwa ditelepon sdri.MEI MEI yang mmeberitahukan bahwa saksi IFAN DJIKRULLAH berdarah. Kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah saksi IRFAN SAPUTRA. Sekira pukul 23.20 Wib terdakwa tiba di rumah saksi IRFAN SAPUTRA, lalu kemudian terdakwa langsung jalan ke bawah dan pada saat itu terdakwa melihat kayu terletak disamping rumah saksi IRFAN SAPUTRA lalu terdakwa mengambil kayu tersebut dan membawa kayu tersebut jalan menuju ke lokasi kejadian.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, terdakwa bertemu dengan sdri.EVI NURMALA (ibu saksi IRFAN SAPUTRA) yang sempat melarang terdakwa untuk pergi ke lokasi kejadian akan tetapi terdakwa tetap pergi karena terdakwa kira bahwa saksi IRFAN SAPUTRA masih dipukuli oleh pihak korban. Kemudian terdakwa mendekati lokasi melihat keramaian dan tiba-tiba terdakwa menyerang Saksi YANUARI LAIA dengan menggunakan kayu. Kemudian Saksi YANUARI LAIA menangkis dengan tangan kananya yang mengakibatkan luka akibat kayu yang dibawa terdakwa, selanjutnya Saksi YANUARI LAIA langsung memukul ke wajah arah terdakwa hingga terdakwa dan Saksi YANUARI LAIA bergulat di tanah. Tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan hingga semua orang melarikan diri.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Saksi YANUARI LAIA mengalami luka sebagaimana  Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam Nomor : R/VER0154/VI/2026/RSBB tanggal 23 Juni 2026 atas nama YANUARI LAIA diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka yang ditutupi kopeng, luka lecet geser dan memar pada bagian kaki dan lengan akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----

 

Atau

                             

Keempat :

 

------ Bahwa Terdakwa RENDI FEBRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2026 bertempat di Ruli Baloi Kolam RT.010/RW.016 Kel.Sei Panas Kec.Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sedang berada di Koramil 0316 Nongsa, lalu saksi IFAN DJIKRULLAH mengirimkan rekaman video saksi IRFAN SAPUTRA sedang dipukuli oleh orang, namun terdakwa hanya menonton video tersebut akan tetapi tidak terdakwa respon.

5 (lima) menit kemudian terdakwa ditelepon sdri.MEI MEI yang mmeberitahukan bahwa saksi IFAN DJIKRULLAH berdarah. Kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah saksi IRFAN SAPUTRA. Sekira pukul 23.20 Wib terdakwa tiba di rumah saksi IRFAN SAPUTRA, lalu kemudian terdakwa langsung jalan ke bawah dan pada saat itu terdakwa melihat kayu terletak disamping rumah saksi IRFAN SAPUTRA lalu terdakwa mengambil kayu tersebut dan membawa kayu tersebut jalan menuju ke lokasi kejadian.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, terdakwa bertemu dengan sdri.EVI NURMALA (ibu saksi IRFAN SAPUTRA) yang sempat melarang terdakwa untuk pergi ke lokasi kejadian akan tetapi terdakwa tetap pergi karena terdakwa kira bahwa saksi IRFAN SAPUTRA masih dipukuli oleh pihak korban. Kemudian terdakwa mendekati lokasi melihat keramaian dan tiba-tiba terdakwa menyerang Saksi YANUARI LAIA dengan menggunakan kayu. Kemudian Saksi YANUARI LAIA menangkis dengan tangan kananya yang mengakibatkan luka akibat kayu yang dibawa terdakwa, selanjutnya Saksi YANUARI LAIA langsung memukul ke wajah arah terdakwa hingga terdakwa dan Saksi YANUARI LAIA bergulat di tanah. Tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara tembakan hingga semua orang melarikan diri.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Saksi YANUARI LAIA mengalami luka sebagaimana  Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam Nomor : R/VER0154/VI/2026/RSBB tanggal 23 Juni 2026 atas nama YANUARI LAIA diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka yang ditutupi kopeng, luka lecet geser dan memar pada bagian kaki dan lengan akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya