| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 821/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H. 3.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
1.INDRA Bin MULKAN (Alm) 2.JIMIY Bin HAMDAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 821/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 6308 / L.10.11 / Eoh.2 / 09 / 2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa I INDRA Bin MULKAN bersama sama dengan Terdakwa II JIMIY Bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk memperispkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan,, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau didalam angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I INDRA Bin MULKAN bersama sama dengan Terdakwa II JIMIY Bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
