Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
821/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
1.INDRA Bin MULKAN (Alm)
2.JIMIY Bin HAMDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 821/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 6308 / L.10.11 / Eoh.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Bin MULKAN (Alm)[Penahanan]
2JIMIY Bin HAMDAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I INDRA Bin MULKAN  bersama sama dengan Terdakwa II JIMIY Bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli  2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk memperispkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan,, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau didalam angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.20 Wib Terdakwa INDRA Bin MULKAN  yang berboncengan dengan Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN menggunakan sepeda motor Honda N Max warna hitam Nopol BM 5947 LG dari arah Piayu menuju kearah bandara dan menuju ke batu besar nongsa untuk jalan-jalan dan sesampainya di jalan raya Jalan Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam Terdakwa INDRA Bin MULKAN  dan Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN melihat saksi NAILY NUR SULIANA yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan membawa tas yang diletakkan dibahu yang saat itu situasi dijalan raya sedang sepi, lalu Terdakwa INDRA Bin MULKAN  mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi NAILY NUR SULIANA dari sebelah kiri kemudian Terdakwa INDRA Bin MULKAN  menyuruh Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN untuk menarik tas yang berada di bahu saksi NAILY NUR SULIANA, kemudian Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN langsung menarik secara paksa tas yang berada di bahu saksi NAILY NUR SULIANA dan setelah berhasil mendapatkan tas tersebut Terdakwa INDRA Bin MULKAN  langsung menancap gas sepeda motor kearah punggur, dan setelah situasi aman kemudian Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN membuka tas NAILY NUR SULIANA yang didalamnya berisikan handpone iphone 11 warna ungu serta 1 buah dompet warna coklat dengan motif bunga yang didalamnya terdapat 1 Lembar STNk asli An. ZURIATI yang selanjutnya para terdakwa membawa barang barang tersebut ke kosan para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi NAILY NUR SULIANA mengalami kerugian  sebesar Rp.12.000.000 (Dua belas juta rupiah),-

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I INDRA Bin MULKAN  bersama sama dengan Terdakwa II JIMIY Bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli  2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 23.20 Wib Terdakwa INDRA Bin MULKAN  yang berboncengan dengan Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN menggunakan sepeda motor Honda N Max warna hitam Nopol BM 5947 LG dari arah Piayu menuju kearah bandara dan menuju ke batu besar nongsa untuk jalan-jalan dan sesampainya dijalan raya batu besar Terdakwa INDRA Bin MULKAN  dan Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN melihat saksi NAILY NUR SULIANA yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan membawa tas yang diletakkan dibahu yang saat itu situasi dijalan raya sedang sepi, lalu Terdakwa INDRA Bin MULKAN  mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi NAILY NUR SULIANA dari sebelah kiri kemudian Terdakwa INDRA Bin MULKAN  menyuruh Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN untuk menarik tas yang berada di bahu saksi NAILY NUR SULIANA, kemudian Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN langsung menarik secara paksa tas yang berada di bahu saksi NAILY NUR SULIANA dan setelah berhasil mendapatkan tas tersebut Terdakwa INDRA Bin MULKAN  langsung menancap gas sepeda motor kearah punggur, dan setelah situasi aman kemudian Terdakwa JIMIY Bin HAMDAN membuka tas NAILY NUR SULIANA yang didalamnya berisikan handpone iphone 11 warna ungu serta 1 buah dompet warna coklat dengan motif bunga yang didalamnya terdapat 1 Lembar STNk asli An. ZURIATI yang selanjutnya para terdakwa membawa barang barang tersebut ke kosan para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi NAILY NUR SULIANA mengalami kerugian  sebesar Rp.12.000.000 (Dua belas juta rupiah),-

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya