| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa RICKY MUSTAFA Bin MUSLIM pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Sembako Berkat yang beralamatkan di Perum. Marcelia Blok C No.8 RT.003 RW.009 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, Terdakwa menerima uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AHP191621 yang merupakan uang palsu dari DIMAS (DPO) setelah Terdakwa membantu mengantarkan DIMAS menuju ke arah Gelael. Bahwa Terdakwa mengetahui uang tersebut palsu karena saat Terdakwa meraba, tesktur uang tersebut berbeda dengan uang asli dan sebelumnya Terdakwa juga pernah mendapatkan uang palsu dari STUKPA (DPO), sehingga Terdakwa telah mengetahui bahwa uang yang Terdakwa terima dari DIMAS adalah palsu, namun sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa tetap mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran ke Toko Sembako Berkat yang beralamatkan di Perum. Marcelia Blok C No.8 RT.003 RW.009 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, dengan menyerahkan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AHP191621 kepada pemilik Toko Sembako Berkat untuk membeli 1 (satu) bungkus rokok merek HD seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) botol minuman merek Golda seharga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), namun Saksi ELISABETH yang merupakan anak dari pemilik Toko Sembako Berkat, langsung mengatakan kepada Terdakwa bahwa “uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AHP191621 tersebut merupaka uang palsu dan sudah 3 (tiga) kali mendapatkan uang palsu seperti ini”, selanjutnya Saksi ELISABETH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Batam Kota dan tidak beberapa lama kemudian datang Saksi EVRIGON T.TAMBUNAN selaku Banit Reskrim melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah No. 28/534/Btm/Srt/B tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Setia Budi Kuncoro selaku Kepala Unit PUR, menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa lembaran kertas yang menyerupai uang rupiah senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar sehingga total Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) merupakan uang rupiah tahun emisi 2022 dengan nomor seri AHP191621, GHL878311, BBP206036, DDL35454586, DJS105875, DDC248127, UEE788774 merupakan uang rupiah TIDAK ASLI.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa RICKY MUSTAFA Bin MUSLIM pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Sembako Berkat yang beralamatkan di Perum. Marcelia Blok C No.8 RT.003 RW.009 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, Terdakwa menerima uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AHP191621 yang merupakan uang palsu dari DIMAS (DPO) setelah Terdakwa membantu mengantarkan DIMAS menuju ke arah Gelael. Bahwa Terdakwa mengetahui uang tersebut palsu karena saat Terdakwa meraba, tesktur uang tersebut berbeda dengan uang asli dan sebelumnya Terdakwa juga pernah mendapatkan uang palsu dari STUKPA (DPO), sehingga Terdakwa telah mengetahui bahwa uang yang Terdakwa terima dari DIMAS adalah palsu, namun sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa tetap mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran ke Toko Sembako Berkat yang beralamatkan di Perum. Marcelia Blok C No.8 RT.003 RW.009 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, dengan menyerahkan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AHP191621 kepada pemilik Toko Sembako Berkat untuk membeli 1 (satu) bungkus rokok merek HD seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) botol minuman merek Golda seharga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), namun Saksi ELISABETH yang merupakan anak dari pemilik Toko Sembako Berkat, langsung mengatakan kepada Terdakwa bahwa “uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AHP191621 tersebut merupaka uang palsu dan sudah 3 (tiga) kali mendapatkan uang palsu seperti ini”, selanjutnya Saksi ELISABETH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Batam Kota dan tidak beberapa lama kemudian datang Saksi EVRIGON T.TAMBUNAN selaku Banit Reskrim melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah No. 28/534/Btm/Srt/B tanggal 13 April 2026 yang ditandangani oleh Setia Budi Kuncoro selaku Kepala Unit PUR, menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa lembaran kertas yang menyerupai uang rupiah senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar sehingga total Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) merupakan uang rupiah tahun emisi 2022 dengan nomor seri AHP191621, GHL878311, BBP206036, DDL35454586, DJS105875, DDC248127, UEE788774 merupakan uang rupiah TIDAK ASLI.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------- |