| Petitum |
Berdasarkan segala uraian di atas, dengan hormat PENGGUGAT selaku Wakil Kelompok melalui Kuasa Hukumnya, memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam
c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak guna untuk didengar keterangannya dan selanjutnya berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Gugatan perwakilan kelompok ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, yaitu:
- Lahan Alokasi TERGUGAT-I, seluas ± 18.000 m2 yang terletak di Seraya Atas RW.005, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam kepada TERGUGAT-I. Nomor PL (Alokasi Lahan) 213.212030117.HI tanggal 06-11-2013, Persisnya, dan tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 494, bertempat di Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
- Lahan Alokasi TERGUGAT-II, dengan Nomor PL (Alokasi Lahan) 218030005 yang terletak di RW.005 Seraya Atas Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar ganti rugi tunai kepada PENGGUGAT dan Anggota Kelompok, yaitu:
- Kerugian Materiil: berupa uang sebesar Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah).
- Kerugian Immateril: berupa uang sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II bersama-sama dengan PENGGUGAT membentuk Tim Bersama untuk membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian kepada warga RW.005 Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam selaku Anggota Kelompok;
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk menyetorkan seluruh pembayaran ganti kerugian kepada PENGGUGAT melalui Rekening Penampungan Khusus (Escrow Account) Tim Bersama, serta Menetapkan tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada Anggota Kelompok sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan ini;
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar biaya perkara ini.
|