| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua yaitu Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11224/DIS/KI-CS-BTM/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 27 Februari 2019, dari semula nama orang tua yaitu Ibu Pemohon tertulis MARLINA BR BANGUN dirubah menjadi HERLINA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan permohonan perubahan nama orang tua yaitu Ibu Pemohon pada Akta Kelahiran ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Batam untuk mencatat kedalam register yang bersangkutan tentang perubahan nama tersebut ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |