| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/88(1)/V/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tanggal 6 Mei 2025;
- Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas nama AMAN oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5140/VI/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tanggal 20 Juni 2025;
- Menyatakan Tidak Sah Penahanan atas nama AMAN oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/147/VIII/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tertanggal 14 Agustus 2025;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 5 (lima) media cetak lokal;
- Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Para Pemohon, dan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan dan/atau Merampas Kemerdekaan Orang Lain Tanpa Hak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan dan penetapan Tersangka Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon I dan Pemohon II atau Para Pemohon dari Rumah Tahanan Polresta Barelang sejak putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum.
|