Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.TITIEK INDRIAS
2.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
3.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH Alias IKMAL Bin ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2753/L.10.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
3GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH Alias IKMAL Bin ALAMSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH ALIAS IKMAL BIN ALAMSYAH bersama-sama dengan rekannya Sdr.PANJANG (Belum tertangkap) pada pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat  Rumah terdakwa di Tanjung Sengkuang Dalam, RT/RW 004/008, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada tanggal 27 Januari 2026, sekira Pukul 01.40 WIB terdakwa menjumpai Sdr. PANJANG di daerah Bukit Senyum, sesampainya terdakwa bertemu dengan Sdr,PANJANG sambil berikan uang Rp. 900,000 untuk pembelian narkotika jenis sabu, lalu Sdr,PANJANG  menyerahkan 1 kotak rokok HD warna putih kepada terdakwa dan terdakwa melihat isi didalam kotak rokok HD 1 bungkus sabu didalamnya, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa melakukan penimbangan terhadap 1 bungkus sabu terdakwa melihat timbangannya seberat 1,20 gram lakukan packingan sebanyak 9 bungkusan sabu, kemudian terdakwa mengambil 1 bungkusan sabu untuk terdakwa hisap, kemudian ada tiga orang yang tidak dikenal datang ke tempat tinggal terdakwa  sekira Pukul 05.00 WIB, sekira Pukul 07.00 WIB dan sekira Pukul 12.00 WIB yang mana masing-masing orang membeli sebanyak 1 paket sabu seharga Rp. 200,000,-, dan dari 3 orang laki-laki tersebut tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp. 600,000,-.
  •  Kemudian  sekira Pukul 14.30 WIB saudara JAY menghubungi terdakwa mengetakan “ada bahan 1 gram” terdakwa jawab “ada nanti ku carikan” dijawabnya “kau dirumah sekarang kan” terdakwa jawab “iya dirumah” ,lalu tiba-tiba Saksi AIPDA JOKO SUSILO, A. Md. dan Saksi BRIGADIR HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO serta BRIPTU WAHYU APRIADY AMSAL anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti :1 bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan 5 bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu total seberat bersih : 0,70 (nol koma tujuh nol) gram; 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah kotak plastik warna putih yg didalamnya berisikan 56 (lima puluh enam) lembar plastik bening; 1 unit Handphone merek Redmi 8 A warna Hitam; 2 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 8 lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Diresnarkoba Polda kepri untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 57/10221/2025 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang WAHYU AMRI SE . Apt telah melakukan penimbangan barang  :barang bukti yang telah disita dari Tersangka  HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH ALIAS IKMAL BIN ALAMSYAH  berupa : 1 bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan 5 bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu total seberat bersih : 0,70 (nol koma tujuh nol) gram
  • Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor : LHU.085.K.05.16.26.0048 yang ditanda tangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI,S,Farm.,Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal yang disita dari diri Tersangka  HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH ALIAS IKMAL BIN ALAMSYAH adalah benar Positif mengandung Metamfetamin  yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH ALIAS IKMAL BIN ALAMSYAH bersama-sama dengan rekannya Sdr.PANJANG (Belum tertangkap) pada pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat  Rumah terdakwa di Tanjung Sengkuang Dalam, RT/RW 004/008, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman Bukan tanaman, perbuatan  Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul 12.30 WIB, Saksi AIPDA JOKO SUSILO, A. Md. dan Saksi BRIGADIR HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO serta BRIPTU WAHYU APRIADY AMSAL anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada Peredaran Narkotika Rumah terdakwa di Tanjung Sengkuang Dalam, RT/RW 004/008, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau, Kemudian dilakukan penyelidikan, sesampainya di tempat kejadian sekira Pukul 14,30 Wib Saksi AIPDA JOKO SUSILO, A. Md. dan Saksi BRIGADIR HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO serta BRIPTU WAHYU APRIADY AMSAL anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti :1 bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan 5 bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu total seberat bersih : 0,70 (nol koma tujuh nol) gram; 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah kotak plastik warna putih yg didalamnya berisikan 56 (lima puluh enam) lembar plastik bening; 1 unit Handphone merek Redmi 8 A warna Hitam; 2 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 8 lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Diresnarkoba Polda kepri untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 57/10221/2025 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang WAHYU AMRI SE . Apt telah melakukan penimbangan barang  :barang bukti yang telah disita dari Tersangka  HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH ALIAS IKMAL BIN ALAMSYAH  berupa : 1 bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan 5 bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu total seberat bersih : 0,70 (nol koma tujuh nol) gram
  • Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor : LHU.085.K.05.16.26.0048 yang ditanda tangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI,S,Farm.,Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal yang disita dari diri Tersangka  HIKMAL AKBAR SUPRIYANSYAH ALIAS IKMAL BIN ALAMSYAH adalah benar Positif mengandung Metamfetamin  yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya