| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 635/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
FRANKY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 635/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5304/L.10.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : -------Bahwa terdakwa FRANKY pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih tahun 2025 bertempat di kantor money changer PT.GUNUNG MAS VALASINDO yang beralamat di Komplek Bumi Indah Blok IV No.29 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa sejak tahun 2018 s/d 2025 bekerja sebagai pengurus konter di PT.GUNUNG MAS VALASINDO yang merupakan perusahaan bergerak di bidang penukaran Valas/Money Changer dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai operasional konter dan menjadi penghubung dengan pihak office/kantor jika ada penukaran dalam jumlah besar yang tidak dapat dilakukan di konter dan terdakwa dalam bekerja bertanggung jawab kepada WILTON GOH selaku Manager PT.GUNUNG MAS VALASINDO. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 FRANKY mengirimkan pesan Whatsaap kepada WILTON GOH dengan mengatakan ada nasabah yang akan menukarkan uang sebanyak 100.000 (seratus ribu) Dolar SGD dan oleh karena saat itu di konter money changer PT.GUNUNG MAS VALASINDO tidak tersedia uang sebanyak 100.000 (seratus ribu) Dolar SGD (dengan kurs Rp.12.690,- (dua belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) per dolar) maka terdakwa meminta WILTON GOH selaku Manager PT.GUNUNG MAS VALASINDO agar mengirimkan uang sebesar Rp.1.269.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) ke rekening BCA PT.BATAM LINTAS VALASINDO dengan nomor rekening 061-613-1111 yang merupakan money changer rekanan dari PT.GUNUNG MAS VALASINDO sehingga terdakwa nantinya akan mengambil uang dolar dari money changer rekanan tersebut (PT.BATAM LINTAS VALASINDO). Bahwa benar karena WILTON GOH percaya kepada terdakwa yang mengatakan ada konsumen yang akan menukarkan dolar singapura dalam jumlah besar maka selanjutnya WILTON GOH menyuruh STIVEN SPIELBET (kurir di PT.GUNUNG MAS VALASINDO) untuk melakukan setor tunai ke bank BCA nomor rekening 061-613-1111 atas nama PT.BATAM LINTAS VALASINDO sebesar Rp.1.269.000.000,-. Bahwa benar pada saat itu terdakwa FRANKY menjanjikan kepada WILTON GOH terhadap uang yang dikirimkan tersebut ke rekening PT.BATAM LINTAS VALASINDO akan dikembalikan secara tunai/cash kepada WILTON GOH tanggal 28 Mei 2025 (keesokan harinya). Bahwa benar setelah uang Rp.1.269.000.000,-. diteima PT.BATAM LINTAS VALASINDO kemudian HADYANTO selaku karyawan PT.BATAM LINTAS VALASINDO memberikan uang 100.000,- (seratus ribu) Dolar SGD dengan kurs Rp. 12.690,- (dua belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) per dolar kepada terdakwa FRANKY yang saat itu dibuatkan Nota Penerimaan mata uang asing dari PT.BATAM LINTAS VALASINDO kepada penerima terdakwa FRANKY. Bahwa benar keesokan harinya yakni tanggal 28 Mei 2025 hingga saat terdakwa tidak mengembalikan uang sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya kepada WILTON GOH dengan alasan customer belum melakukan pembayaran. Bahwa benar pada tanggal 12 Juni 2025 terdakwa sudah tidak masuk kantor lagi untuk bekerja dan nomor hand phonenya juga tidak aktif serta terdakwa sudah tidak ada dirumah orang tuanya yang beralamat di Komplek Marina Park Blok.F No.08 RT.03 RW.07 Kel.Batu Selicin Kec.Lubuk Baja Kota Batam sehingga atas peristiwa tersebut pihak PT.GUNUNG MAS VALASINDO membuat laporan kepolisian dengan nilai kerugian sejumlah Rp.1.269.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah). -----Perbuatan terdakwa FRANKY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa FRANKY pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih tahun 2025 bertempat di kantor money changer PT.GUNUNG MAS VALASINDO yang beralamat di Komplek Bumi Indah Blok IV No.29 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana diancam karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa sejak tahun 2018 s/d 2025 bekerja sebagai pengurus konter di PT.GUNUNG MAS VALASINDO yang merupakan perusahaan bergerak di bidang penukaran Valas/Money Changer dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai operasional konter dan menjadi penghubung dengan pihak office/kantor jika ada penukaran dalam jumlah besar yang tidak dapat dilakukan di konter dan terdakwa dalam bekerja bertanggung jawab kepada WILTON GOH selaku Manager PT.GUNUNG MAS VALASINDO. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 FRANKY mengirimkan pesan Whatsaap kepada WILTON GOH dengan mengatakan ada nasabah yang akan menukarkan uang sebanyak 100.000 (seratus ribu) Dolar SGD dan oleh karena saat itu di konter money changer PT.GUNUNG MAS VALASINDO tidak tersedia uang sebanyak 100.000 (seratus ribu) Dolar SGD (dengan kurs Rp.12.690,- (dua belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) per dolar) maka terdakwa meminta WILTON GOH selaku Manager PT.GUNUNG MAS VALASINDO agar mengirimkan uang sebesar Rp.1.269.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) ke rekening BCA PT.BATAM LINTAS VALASINDO dengan nomor rekening 061-613-1111 yang merupakan money changer rekanan dari PT.GUNUNG MAS VALASINDO sehingga terdakwa nantinya akan mengambil uang dolar dari money changer rekanan tersebut (PT.BATAM LINTAS VALASINDO). Bahwa benar karena WILTON GOH percaya kepada terdakwa yang mengatakan ada konsumen yang akan menukarkan dolar singapura dalam jumlah besar maka selanjutnya WILTON GOH menyuruh STIVEN SPIELBET (kurir di PT.GUNUNG MAS VALASINDO) untuk melakukan setor tunai ke bank BCA nomor rekening 061-613-1111 atas nama PT.BATAM LINTAS VALASINDO sebesar Rp.1.269.000.000,-. Bahwa benar pada saat itu terdakwa FRANKY menjanjikan kepada WILTON GOH terhadap uang yang dikirimkan tersebut ke rekening PT.BATAM LINTAS VALASINDO akan dikembalikan secara tunai/cash kepada WILTON GOH tanggal 28 Mei 2025 (keesokan harinya). Bahwa benar setelah uang Rp.1.269.000.000,-. diteima PT.BATAM LINTAS VALASINDO kemudian HADYANTO selaku karyawan PT.BATAM LINTAS VALASINDO memberikan uang 100.000,- (seratus ribu) Dolar SGD dengan kurs Rp. 12.690,- (dua belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) per dolar kepada terdakwa FRANKY yang saat itu dibuatkan Nota Penerimaan mata uang asing dari PT.BATAM LINTAS VALASINDO kepada penerima terdakwa FRANKY. Bahwa benar keesokan harinya yakni tanggal 28 Mei 2025 hingga saat terdakwa tidak mengembalikan uang sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya kepada WILTON GOH dengan alasan customer belum melakukan pembayaran. Bahwa benar pada tanggal 12 Juni 2025 terdakwa sudah tidak masuk kantor lagi untuk bekerja dan nomor hand phonenya juga tidak aktif serta terdakwa sudah tidak ada dirumah orang tuanya yang beralamat di Komplek Marina Park Blok.F No.08 RT.03 RW.07 Kel.Batu Selicin Kec.Lubuk Baja Kota Batam sehingga atas peristiwa tersebut pihak PT.GUNUNG MAS VALASINDO membuat laporan kepolisian dengan nilai kerugian sejumlah Rp.1.269.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah). -----Perbuatan terdakwa FRANKY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA : -------Bahwa terdakwa FRANKY pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih tahun 2025 bertempat di kantor money changer PT.GUNUNG MAS VALASINDO yang beralamat di Komplek Bumi Indah Blok IV No.29 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa sejak tahun 2018 s/d 2025 bekerja sebagai pengurus konter di PT.GUNUNG MAS VALASINDO yang merupakan perusahaan bergerak di bidang penukaran Valas/Money Changer dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai operasional konter dan menjadi penghubung dengan pihak office/kantor jika ada penukaran dalam jumlah besar yang tidak dapat dilakukan di konter dan terdakwa dalam bekerja bertanggung jawab kepada WILTON GOH selaku Manager PT.GUNUNG MAS VALASINDO. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 FRANKY mengirimkan pesan Whatsaap kepada WILTON GOH dengan mengatakan ada nasabah yang akan menukarkan uang sebanyak 100.000 (seratus ribu) Dolar SGD dan oleh karena saat itu di konter money changer PT.GUNUNG MAS VALASINDO tidak tersedia uang sebanyak 100.000 (seratus ribu) Dolar SGD (dengan kurs Rp.12.690,- (dua belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) per dolar) maka terdakwa meminta WILTON GOH selaku Manager PT.GUNUNG MAS VALASINDO agar mengirimkan uang sebesar Rp.1.269.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) ke rekening BCA PT.BATAM LINTAS VALASINDO dengan nomor rekening 061-613-1111 yang merupakan money changer rekanan dari PT.GUNUNG MAS VALASINDO sehingga terdakwa nantinya akan mengambil uang dolar dari money changer rekanan tersebut (PT.BATAM LINTAS VALASINDO). Bahwa benar karena WILTON GOH percaya kepada terdakwa yang mengatakan ada konsumen yang akan menukarkan dolar singapura dalam jumlah besar maka selanjutnya WILTON GOH menyuruh STIVEN SPIELBET (kurir di PT.GUNUNG MAS VALASINDO) untuk melakukan setor tunai ke bank BCA nomor rekening 061-613-1111 atas nama PT.BATAM LINTAS VALASINDO sebesar Rp.1.269.000.000,-. Bahwa benar pada saat itu terdakwa FRANKY menjanjikan kepada WILTON GOH terhadap uang yang dikirimkan tersebut ke rekening PT.BATAM LINTAS VALASINDO akan dikembalikan secara tunai/cash kepada WILTON GOH tanggal 28 Mei 2025 (keesokan harinya). Bahwa benar setelah uang Rp.1.269.000.000,-. diteima PT.BATAM LINTAS VALASINDO kemudian HADYANTO selaku karyawan PT.BATAM LINTAS VALASINDO memberikan uang 100.000,- (seratus ribu) Dolar SGD dengan kurs Rp. 12.690,- (dua belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) per dolar kepada terdakwa FRANKY yang saat itu dibuatkan Nota Penerimaan mata uang asing dari PT.BATAM LINTAS VALASINDO kepada penerima terdakwa FRANKY. Bahwa benar keesokan harinya yakni tanggal 28 Mei 2025 hingga saat terdakwa tidak mengembalikan uang sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya kepada WILTON GOH dengan alasan customer belum melakukan pembayaran. Bahwa benar pada tanggal 12 Juni 2025 terdakwa sudah tidak masuk kantor lagi untuk bekerja dan nomor hand phonenya juga tidak aktif serta terdakwa sudah tidak ada dirumah orang tuanya yang beralamat di Komplek Marina Park Blok.F No.08 RT.03 RW.07 Kel.Batu Selicin Kec.Lubuk Baja Kota Batam sehingga atas peristiwa tersebut pihak PT.GUNUNG MAS VALASINDO membuat laporan kepolisian dengan nilai kerugian sejumlah Rp.1.269.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa FRANKY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
