| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa terdakwa DODI Bin ASENG bersama-sama dengan saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruli Bengkong Bengkel, Kel. Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa DODI Bin ASENG tinggal menumpang di rumah saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN di Ruli Bengkong Bengkel, Kel. Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam sejak sekitar awal bulan April 2026.
- Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 10.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN, terdakwa menerima 7 (tujuh) bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu dari saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN yang dititip untuk dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Tidak berapa lama kemudian sekitar jam 10.35 WIB seseorang yang biasa membeli Narkotika jenis sabu yang terdakwa tidak ketahui namanya datang ke rumah dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang penjualan tersebut langsung terdakwa serahkan kepada saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN.
- Selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB saat terdakwa sedang tidur di ruang tamu, saksi-saksi JOKO SUSILO, RIWATA WAHYU ARFISKA, dan TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu serta memberitahukan tempat tinggal orang tersebut, datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DODI Bin ASENG dan saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti antara lain berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna merah dari saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diproses lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
- Bahwa selama terdakwa tinggal di rumah saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN terdakwa sudah lebih kurang 10 (sepuluh) kali membantu saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN menjual Narkotika jenis sabu dengan upah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket sabu yang terdakwa jual.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 198/10221/2026 tanggal 18 Mei 2026 beserta Lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT Pegadaian, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DODI Bin ASENG berupa 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,25 gram seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0162 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ully Mandasari, S.Farm, Apt, MH selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Batam dan Duanda Oktora, S.farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu yang disita dari DODI Bin ASENG positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DODI Bin ASENG pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruli Bengkong Bengkel, Kel. Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
- Berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima saksi-saksi JOKO SUSILO, RIWATA WAHYU ARFISKA, dan TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 10.00 WIB, mengenai adanya orang yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu serta memberitahukan tempat tinggal orang tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DODI Bin ASENG yang saat itu sedang tidur di ruang tamu di rumah saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN di Ruli Bengkong Bengkel, Kel. Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna merah dari saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diproses lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri;
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diterima terdakwa dari saksi GINDRA UTAMA Alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN yang dititip untuk dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 198/10221/2026 tanggal 18 Mei 2026 beserta Lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT Pegadaian, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DODI Bin ASENG berupa 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,25 gram seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0162 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ully Mandasari, S.Farm, Apt, MH selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Batam dan Duanda Oktora, S.farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu yang disita dari DODI Bin ASENG positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |