| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa TJU SUI FONG Als WILLY pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.18 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa sekira tahun 2015 Terdakwa melakukan kerja sama melalui perjanjian lisan dengan PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG berupa bisnis jual beli buah dengan ketentuan pembayaran dilakukan 1 (satu) minggu setelah barang diterima. Terdakwa melakukan pembayaran dengan lancar sampai sekira tahun 2023.
- Kemudian pada tahun 2024 Saksi OSCAR LIBROTO (Direktur PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG) melakukan pengecekan di komputer melalui gfakutansi yang menunjukkan terdapat tunggakan-tunggakan nasabah yang belum melakukan pembayaran terhadap pesanan buah-buahan dari PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG, yang mana Terdakwa merupakan salah satu nasabah yang mulai macet pembayaran.
- Selanjutnya sekira akhir tahun 2024 Saksi OSCAR LIBROTO meminta Saksi AGIL PUTRA RAMADHAN (IT SUPPORT PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG) untuk melakukan pengecekan dan penagihan ke rumah Terdakwa yang berada di Sagulung Batu Aji, namun saat Saksi AGIL PUTRA RAMADHAN pergi ke rumah tersebut, Terdakwa tidak berada di rumah.
- Kemudian pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.18 wib, PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG melakukan somasi terhadap terdakwa namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pesanan buah-buahan tersebut dengan alasan terdakwa tidak mampu membayar karena sudah bangkrut. Selanjutnya Saksi AGIL PUTRA RAMADHAN ditunjuk oleh PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG mengalami kerugian sebesar Rp 258.299.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Assoc. Prof. Dr. ALWAN HADIYANTO, S.H., M.H., C.Med., C.CL. selaku Ahli Hukum Pidana telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana alam Pasal 486 KUHPidana.
- Tindakan tersebut bukan sekadar wanprestasi (perdata), melainkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang disengaja untuk menguasai dana Perusahaan dan menyesatkan Perusahaan demi mendapatkan pasokan barang, yang berakibat pada kerugian nyata sebesar Rp 258.299.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) bagi PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana. ------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TJU SUI FONG Als WILLY pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.18 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa sekira tahun 2015 Terdakwa melakukan kerja sama melalui perjanjian lisan dengan PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG berupa bisnis jual beli buah yang mana pembayaran dilakukan 1 (satu) minggu setelah barang diterima. Terdakwa melakukan pembayaran dengan lancar sampai sekira tahun 2023 Terdakwa mengalami macet pembayaran dengan alasan usaha Terdakwa telah bangkrut.
- Kemudian pada tahun 2024 Saksi OSCAR LIBROTO (Direktur PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG) melakukan pengecekan di komputer melalui gfakutansi yang menunjukkan terdapat tunggakan-tunggakan nasabah yang belum melakukan pembayaran terhadap pesanan buah-buahan dari PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG, yang mana salah satunya ditemukan Terdakwa mulai macet pembayaran.
- Selanjutnya sekira akhir tahun 2024 Saksi OSCAR LIBROTO meminta Saksi AGIL PUTRA RAMADHAN (IT SUPPORT PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG) untuk melakukan pengecekan dan penagihan ke rumah Terdakwa yang berada di Sagulung Batu Aji, namun saat Saksi AGIL PUTRA RAMADHAN pergi ke rumah tersebut, Terdakwa tidak berada di rumah.
- Kemudian pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 09.18 wib, PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG melakukan somasi terhadap terdakwa namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pesanan buah-buahan tersebut dengan alasan terdakwa tidak mampu membayar karena sudah bangkrut. Selanjutnya Saksi AGIL PUTRA RAMADHAN ditunjuk oleh PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG mengalami kerugian sebesar Rp 258.299.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Assoc. Prof. Dr. ALWAN HADIYANTO, S.H., M.H., C.Med., C.CL. selaku Ahli Hukum Pidana telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana alam Pasal 492 KUHPidana.
- Tindakan tersebut bukan sekadar wanprestasi (perdata), melainkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang disengaja untuk menguasai dana Perusahaan dan menyesatkan Perusahaan demi mendapatkan pasokan barang, yang berakibat pada kerugian nyata sebesar Rp 258.299.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) bagi PT. OSCAR KARUNIA CEMERLANG.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana. ------ |