| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan penambahan nama di akta kelahiran bahwa JASMINE HEATHER JONES adalah anak kandung dari ayahnya BENJAMIN NEIL JONES.
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, untuk dicatatkan dalam Buku Register Pergantian dan Pengesahan Nama ayah kandung di akta kelahiran anak JASMINE HEATHER JONES Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |