| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Perdamaian Dan Pembayaran Hutang tertanggal 20 Agustus 2025;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan Total Keseluruhan sebesar Rp139.840.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian kewajiban sebagai berikut:
- Sisa Pokok Utang berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian Dan Pembayaran Hutang tertanggal 20 Agustus 2025 sebesar Rp99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- Kerugian Biaya Jasa Advokat untuk pengurusan sengketa di Pengadilan Negeri Batam sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Akumulasi Bunga Kelalaian sebesar 2% per bulan dari sisa pokok terhitung selama 8 (delapan) bulan sejak Oktober 2025 sampai dengan Mei 2026 sebesar Rp15.840.000,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh atau sebagian harta kekayaan milik Tergugat yang akan ditemukan kemudian, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatan, jika Tergugat terlambat atau lalai memenuhi putusan Pengadilan terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|