| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat dipinggir jalan Golden City Jaya Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu pada hari pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa ZULFAN ANDRIAN sedang berada di Cafe Royal Botol Golden Prawn Kota Batam sdr. DANI (Buron/DPO) menawarkan untuk menjualkan catridge vape dan terdakwa ZULFAN ANDRIAN berkata “Berapa mau dijual ?” Dijawab sdr.DANI “2,3 juta harga satuannya” lalu terdakwa ZULFAN ANDRIAN berkata “Oke, bantu ku tawarkan ke kawan aku.” Selanjutnya terdakwa ZULFAN ANDRIAN menawarkan kepada saksi RICKY dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) per satuannya tapi saksi RICKY minta “Kalau 2 buah harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) boleh nggak ?” Lalu sekira pukul 22.40 Wib terdakwa ZULFAN ANDRIAN menyampaikan hal itu pada sdr. DANI dan dijawab “Oke gas, nanti adalah uang buatmu,” dan dijawab “Oke” kata terdakwa ZULFAN ANDRIAN, lalu sdr.DANI menyerah kan 2 (dua) catridge vape sambal berkata “Nanti setor sama aku ya !” Oke kata terdakwa ZULFAN ANDRIAN. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.15 Wib bertempat
dipinggir jalan Golden City Jaya Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam Polisi berhasil menangkap terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO dan setelah digeledah yang disaksikan masyarakat maka ditemukan barang bukti berupa
- 2 (dua) buah cartridge vape berisi cairan Liquid diduga mengandung Etomidate seberat 3,2 (tiga koma dua) Gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi Redmi 12 warna Hitam.
selanjutnya terdakwa ZULFAN ANDRIAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/10221/2026 tanggal 16 Jauari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3,2 (tiga koma dua) Gram yang disita dari terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0124/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah cartridge vape berisi cairan Liquid seberat 3,2 (tiga koma dua) Gram yang disita dari terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO adalah benar Positif mengandung Etomidate dan terdaftar dalam Narkotika Golongan II No.Urut 90 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan ia terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 119 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat dipinggir jalan Golden City Jaya Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa ZULFAN ANDRIAN sedang berada di Cafe Royal Botol Golden Prawn Kota Batam sdr. DANI (Buron/DPO) menawarkan untuk menjualkan catridge vape dan terdakwa ZULFAN ANDRIAN berkata “Berapa mau dijual ?” Dijawab sdr.DANI “2,3 juta harga satuannya” lalu terdakwa ZULFAN ANDRIAN berkat “Oke, bantu ku tawarkan ke kawan aku.” Selanjutnya terdakwa ZULFAN ANDRIAN menawarkan kepada saksi RICKY HIDAYAT Als RICKY Bin M. ROIMAN SARAGIH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) per satuannya tapi saksi RICKY minta “Kalau 2 buah harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) boleh nggak ?” Lalu sekira pukul 22.40 Wib terdakwa ZULFAN ANDRIAN menyampaikan hal itu pada sdr. DANI dan dijawab “Oke gas, nanti adalah uang buatmu,” dan dijawab “Oke” kata terdakwa ZULFAN ANDRIAN, lalu sdr.DANI menyerahkan 2 (dua) catridge vape sambal berkata “Nanti setor sama aku ya !” Oke kata terdakwa ZULFAN ANDRIAN. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.15 Wib bertempat
di pinggir jalan Golden City Jaya Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam Polisi berhasil menangkap terdakwa ZULFAN ANDRIAN dan setelah digeledah yang disaksikan masyarakat maka ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah cartridge vape berisi cairan Liquid diduga mengandung Etomidate seberat 3,2 (tiga koma dua) Gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi Redmi 12 warna Hitam.
selanjutnya terdakwa ZULFAN ANDRIAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/10221/2026 tanggal 16 Jauari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3,2 (tiga koma dua) Gram yang disita dari terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0124/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah cartridge vape berisi cairan Liquid seberat 3,2 (tiga koma dua) Gram yang disita dari terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO adalah benar Positif mengandung Etomidate dan terdaftar dalam Narkotika Golongan II No.Urut 90 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan ia terdakwa ZULFAN ANDRIAN Als IPANK Bin YANTO sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |