Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
361/Pdt.P/2026/PN Btm LASMA TOGATOROP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 361/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LASMA TOGATOROP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 40/102/KI-CS-BTM/2014  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 26 Agustus 2025. Semula Nama Anak Pemohon PRISILIA EFATIMAH BR. SIMANULLANG diubah menjadi PRISILIA EFATIMAH BR. MANULLANG:
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

atau 

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak