| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.S/2017/PN Btm | FRIHESTI PUTRI GINA, SH | ANTO SUJADMIKO Bin SUWITNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.S/2017/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-769/N.10.11/Epp.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- BahwaterdakwaANTO SUJADMIKO Bin SUWITNOpadahariJumattanggal13 Januari 2017sekirapukul12.20Wibatausetidak-tidaknyadalambulanJanuariTahun 2017, bertempat di jalan Yossudarso Blok F Nomor 18 Bengkong Otorita Batam Kecamatan Bengkong Kota Batamatausetidak-tidaknyadi tempat lain yang masihdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBatam yang berwenangmemeriksadanmengadilinya, Mengambilbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, perbuatanterdakwadilakukandengancarasebagaiberikut: - Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.20 wib terdakwa datang ke rumah dan tempat usaha furniture saksi SUGENG YULIANTO di jalan Yossudarso Blok F Nomor 18 Bengkong Otorita Batam Kecamatan Bengkong Kota Batam lalu terdakwa duduk-duduk dan mengamati keadaan sekitar lalu ketika para pegawai saksi SUGENG YULIANTO sedang dalam keadaan sibuk terdakwa masuk kedalam ruangan tempat penyimpanan barang dan langsung mengambil 1 (satu) unit mesin alat pemotong lapisan triplek merk Virutex dan di masukkan kedalam tas sandang hitam yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) unit mesin alat pemotong lapisan triplek merk Virutex untuk dijual. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUGENG YULIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). ---------- Perbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalampasal 362 KUHP----------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
