| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JOHAR Bin Alm. ABD.RAHMAN Als. ATAN Als. TIGER bersama dengan rekannya Sdr. DERUS.S (Daftar Pencarian Orang), Sdr. HENGKI (Daftar Pencarian Orang), Sdr. TAMBI (Daftar Pencarian Orang), Sdr.RAWI (Daftar Pencarian Orang) Pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Patam Indah Blok C No. 147 RT/RW 002/016 Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia)”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saudara HENGKI untuk menjemput 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia bernama Saudara Hartono yang berada di areal Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, lalu di bawa ke tempat Kost milik Ibu KOKOM yang beralamat di Patam Indah Blok C No.146 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, dan sekira pukul 10.49 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara TAMBI memerintahkan terdakwa untuk menjemput 2 (dua) orang PMI yang bernama Saudara Muhrim dan Saudara andriawan di TOP 100 Batu Aji Kota Batam, dikarenakan terdakwa menelepon saudara PURBA selaku supir Taksi MAXIM untuk menjemput ke 2 (dua) orang tersebut di TOP 100 Batu Aji Kota Batam.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.26 Wib saudara HENGKI menyuruh Kembali menjemput PMI Ilegal di bakso gunung bernama Fauzi , Saudara Aridin, Saudara Jumahir , Saudara UKI, lalu di bawa ke tempat Kost milik Ibu KOKOM yang beralamat di Patam Indah Blok C No.146 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam
- Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17. 50 Wib terdakwa disuruh jemput PMI Ilegal terdakwa di telepone oleh saudara HENGKI di bundaran STC 3 (tiga) orang naik bernama saudari SIMA, saudari ASTRIA, saudara Robert ke atas Mobil dan di bawa ke tempat Kost milik ibu KOKOM kemudian 1 (satu) orang laki-laki tempatkan di tempat kost tersebut, sedangkan 2 (dua) orang Perempuan di rumah terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib saudara DERUS menghubungi terdakwa untuk membawa 6 (enam) orang PMI untuk berkemas dan naik ke atas Mobil, dan sekira Pukul sekira pukul 02.20 Wib, terdakwa dan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal bernama saudara RIKA SUGIARTO, saudara OPAN AYUNAN PUTRA, saudara MUHYIN, saudara MUH. ANDRIAWAN, saudari ASTRIA NINGSIH dan saudari SIMA didalam mobil depan rumah terdakwa yang beralamat di Patam Indah Blok C No.147 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, datang petugas Ditpolairud Polda Kepri, tiba-tiba Anggota Saksi BRIPKA DIAN MAKMUR, BRIGADIR POL KHALIF ABDURRAHMAN HAKIM, BRIPDA ARDI ALFREDO SIANTURI, BRADA POL ALBAN YULIO EKA PUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 6 (enam) orang tersebut, kemudian anggota Polda Kepri Ditpolaiorud melakukan pengembangan mengamankan lagi 11 (sebelas) orang yang bernama saudara MUHNAM, saudara LALU TAUFIK KURNIAWAN, saudara UMAR, saudara FAUZI, saudara SILEP, saudara ARIDIN, saudara MUHRIM, saudara JUMAHIR, saudara UKI, saudara HARTONO dan saudara ROBERT YANSYAH yang masih berada didalam Kost Ibu Kokom yang beralamat di Patam Indah Blok C No.146 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, selanjutnya terdakwa dan 17 (tujuh belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di bawa oleh Petugas Ditpolairud Polda Kepri untuk di proses lebih lanjut –
- Bahwa keuntungan terdakwa yang di dapatkan dari mengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal tersebut sebesar 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari 17 (tujuh belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal tersebut dan dan dari masing – masing Pekerja Migran tersebut saya mengambil uangnya sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perorang.
- Bahwa Terdakwa membayarkan uang kost untuk 17 (tujuh belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang terdakwa tampung di Rumah Kost milik Ibu KOKOM tersebut terdakwa sewa semenjak dari bulan Nopember 2025 sampai dengan saat ini, adapun sewa perbulannya Tempat Kost tersebut sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perbulannya yang terdakwa pergunakan untuk menampung Pekerja Migran yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
- Bahwa perbuatan Terdakwa JOHAR Bin Alm. ABD.RAHMAN Als. ATAN Als. TIGER bersama dengan rekannya Sdr. DERUS.S , Sdr. HENGKI, Sdr. TAMBI, Sdr.RAWI (Keempatnya belum tertangkap) yang memberangkatkan 17 (tujuh belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang bernama saudara MUHNAM, saudara LALU TAUFIK KURNIAWAN, saudara UMAR, saudara FAUZI, saudara SILEP, saudara ARIDIN, saudara MUHRIM, saudara JUMAHIR, saudara UKI, saudara HARTONO dan saudara ROBERT YANSYAH, saudara RIKA SUGIARTO, saudara OPAN AYUNAN PUTRA, saudara MUHYIN, saudara MUH. ANDRIAWAN, saudari ASTRIA NINGSIH dan saudari SIMA ke Negara Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran ke Negara Malaysia untuk bekerja adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu :
“ Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia” oleh karena terdakwa JOHAR Bin Alm. ABD.RAHMAN Als. ATAN Als. TIGER adalah merupakan orang perseorangan dan bukan merupakan badan hukum yang resmi dan ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JOHAR Bin Alm. ABD.RAHMAN Als. ATAN Als. TIGER bersama dengan rekannya Sdr. DERUS.S , Sdr. HENGKI, Sdr. TAMBI, Sdr.RAWI (Keempatnya belum tertangkap) Pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Patam Indah Blok C No. 147 RT/RW 002/016 Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e (Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : a.memiliki kompetensi; b.sehat jasmani dan rohani; c.terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan d.memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saudara HENGKI untuk menjemput 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia bernama Saudara Hartono yang berada di areal Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, lalu di bawa ke tempat Kost milik Ibu KOKOM yang beralamat di Patam Indah Blok C No.146 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, dan sekira pukul 10.49 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara TAMBI memerintahkan terdakwa untuk menjemput 2 (dua) orang PMI yang bernama Saudara Muhrim dan Saudara andriawan di TOP 100 Batu Aji Kota Batam, dikarenakan terdakwa menelepon saudara PURBA selaku supir Taksi MAXIM untuk menjemput ke 2 (dua) orang tersebut di TOP 100 Batu Aji Kota Batam.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.26 Wib saudara HENGKI menyuruh Kembali menjemput PMI Ilegal di bakso gunung bernama Fauzi , Saudara Aridin, Saudara Jumahir , Saudara UKI, lalu di bawa ke tempat Kost milik Ibu KOKOM yang beralamat di Patam Indah Blok C No.146 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam
- Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17. 50 Wib terdakwa disuruh jemput PMI Ilegal terdakwa di telepone oleh saudara HENGKI di bundaran STC 3 (tiga) orang naik bernama saudari SIMA, saudari ASTRIA, saudara Robert ke atas Mobil dan di bawa ke tempat Kost milik ibu KOKOM kemudian 1 (satu) orang laki-laki tempatkan di tempat kost tersebut, sedangkan 2 (dua) orang Perempuan di rumah terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib saudara DERUS menghubungi terdakwa untuk membawa 6 (enam) orang PMI untuk berkemas dan naik ke atas Mobil, dan sekira Pukul sekira pukul 02.20 Wib, terdakwa dan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal bernama saudara RIKA SUGIARTO, saudara OPAN AYUNAN PUTRA, saudara MUHYIN, saudara MUH. ANDRIAWAN, saudari ASTRIA NINGSIH dan saudari SIMA didalam mobil depan rumah terdakwa yang beralamat di Patam Indah Blok C No.147 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, datang petugas Ditpolairud Polda Kepri, tiba-tiba Anggota Saksi BRIPKA DIAN MAKMUR, BRIGADIR POL KHALIF ABDURRAHMAN HAKIM, BRIPDA ARDI ALFREDO SIANTURI, BRADA POL ALBAN YULIO EKA PUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 6 (enam) orang tersebut, kemudian anggota Polda Kepri Ditpolaiorud melakukan pengembangan mengamankan lagi 11 (sebelas) orang yang bernama saudara MUHNAM, saudara LALU TAUFIK KURNIAWAN, saudara UMAR, saudara FAUZI, saudara SILEP, saudara ARIDIN, saudara MUHRIM, saudara JUMAHIR, saudara UKI, saudara HARTONO dan saudara ROBERT YANSYAH yang masih berada didalam Kost Ibu Kokom yang beralamat di Patam Indah Blok C No.146 RT/RW 002/016, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, selanjutnya terdakwa dan 17 (tujuh belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di bawa oleh Petugas Ditpolairud Polda Kepri untuk di proses lebih lanjut –
- Bahwa keuntungan terdakwa yang di dapatkan dari mengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal tersebut sebesar 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari 17 (tujuh belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal tersebut dan dan dari masing – masing Pekerja Migran tersebut saya mengambil uangnya sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perorang.
- Bahwa Terdakwa membayarkan uang kost untuk 17 (tujuh belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang terdakwa tampung di Rumah Kost milik Ibu KOKOM tersebut terdakwa sewa semenjak dari bulan Nopember 2025 sampai dengan saat ini, adapun sewa perbulannya Tempat Kost tersebut sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perbulannya yang terdakwa pergunakan untuk menampung Pekerja Migran yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
- Bahwa saksi korban saudara MUHNAM, saudara LALU TAUFIK KURNIAWAN, saudara UMAR, saudara FAUZI, saudara SILEP, saudara ARIDIN, saudara MUHRIM, saudara JUMAHIR, saudara UKI, saudara HARTONO dan saudara ROBERT YANSYAH, saudara RIKA SUGIARTO, saudara OPAN AYUNAN PUTRA, saudara MUHYIN, saudara MUH. ANDRIAWAN, saudari ASTRIA NINGSIH dan saudari SIMA sebagai Calon Pekerja Migran yang akan bekerja ke Negara Malaysia juga tidak memiliki persyaratan seperti :
- Memiliki kompetensi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Perbuatan Terdakwa bersama dengan temanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|