Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.TITIEK INDRIAS
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
3.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4.Frengky Manurung, S.H., M.H.
PUJI SUGIARTO Alias JACK bin SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-501/L.10.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
3GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4Frengky Manurung, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI SUGIARTO Alias JACK bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa mereka Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO, pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Warung depan Hotel Bahari, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. --

 

Perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO diamankan oleh saksi MUHAMAD AMBRAN bersama dengan saksi ANDRI GARCIA, DANES RAWI PASARIBU, dan RINALDI MANURUNG (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) karena ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild warna Merah di kantong saku depan sebelah kiri celana Sdr. PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna Kream diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Lalu diakui oleh Terdakwa bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara MEMBELI dari dari Sdr. PUTRA REHAN bin DAHARUDIN (Dalam Tuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB yang mana Sdr. PUTRA REHAN bin DAHARUDIN langsung datang ke kediaman Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO di Kos-kosan B2 Style Kamar No. 302, Kelurahan Sei. Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan memberikan Narkotika Jenis ekstasi kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 200.000,- perbutirnya dan Terdakwa masukan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild warna Merah selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam kantong saku depan sebelah kiri celana Terdakwa. Terdakwa menjual narkotika atas inisiatif sendiri dengan memesan kepada Sdr. PUTRA REHAN bin DAHARUDIN (Dalam Tuntutan Terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun belum dibayarkan alias berhutang dan SEPAKAT akan dibayarkan setelah Nakotika tersebut terjual, kemudian Terdakwa akan MENJUAL Narkotika jenis ekstasi tersebut di seputaran Nagoya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butirnya. Kemudian Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam Nomor : 395/10221/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Sdri. Suratin, S.Pd.I., serta yang mengetahui Sdr. Wahyul Amri, SE., yang menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara. Sisa 9 (sembilan) tablet dan serbuk sisa pengujian dengan berat total 3,6857 (tiga koma enam delapan lima tujuh) gram untuk pemusnahan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0417 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisanya sebanyak 9 (sembilan) tablet dan serbuk sisa pengujian dengan berat total 3,6857 (tiga koma enam delapan lima tujuh) gram dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa mereka Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Perum. Taman Cipta Asri Tahap 2 Blok. Damar No. 23A RW 008 RW 021 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”-----------

 

  Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO diamankan oleh saksi MUHAMAD AMBRAN bersama dengan saksi ANDRI GARCIA, DANES RAWI PASARIBU, dan RINALDI MANURUNG (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) karena ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild warna Merah yang DISIMPAN di kantong saku depan sebelah kiri celana Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna Cream diduga Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Lalu diakui oleh Terdakwa bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli dari dari Sdr. PUTRA REHAN bin DAHARUDIN (Dalam Tuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB yang mana Sdr. PUTRA REHAN bin DAHARUDIN langsung datang ke kediaman Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO di Kos-kosan B2 Style Kamar No. 302, Kelurahan Sei. Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan memberikan Narkotika Jenis ekstasi kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 200.000,- perbutirnya dan Terdakwa masukan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild warna Merah selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam kantong saku depan sebelah kiri celana Terdakwa. Terdakwa menjual narkotika atas inisiatif sendiri dengan memesan kepada Sdr. PUTRA REHAN bin DAHARUDIN (Dalam Tuntutan Terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun belum dibayarkan alias berhutang dan SEPAKAT akan dibayarkan setelah Nakotika tersebut terjual, kemudian Terdakwa akan menjual Narkotika jenis ekstasi tersebut di seputaran Nagoya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butirnya. Kemudian Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam Nomor : 395/10221/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Sdri. Suratin, S.Pd.I., serta yang mengetahui Sdr. Wahyul Amri, SE., yang menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara. Sisa 9 (sembilan) tablet dan serbuk sisa pengujian dengan berat total 3,6857 (tiga koma enam delapan lima tujuh) gram untuk pemusnahan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0417 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisanya sebanyak 9 (sembilan) tablet dan serbuk sisa pengujian dengan berat total 3,6857 (tiga koma enam delapan lima tujuh) gram dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa PUJI SUGIARTO Alias JACK Bin SUGITO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya