Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Btm DEVI ARIANI KAPOLRI CQ KAPOLDA KEPULAUAN RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA KEPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1DEVI ARIANI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA KEPULAUAN RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA KEPRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.     Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan bahwa perkara antara Pelapor dengan Pemohon adalah perkara perdata;

 

3.     Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/23/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 04 Mei 2025 adalah tidak sah;

 

4.     Menyatakan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 05 Mei 2025 adalah tidak sah;

 

5.     Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sah;

 

6.     Membebaskan dan melepaskan Pemohon demi hukum dari tahanan Rutan Polda Kepulauan Riau;

 

7.     Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon oleh Termohon seperti sediakala;

 

8.     Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

 

Apabila Hakim yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya