Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
282/Pdt.G/2026/PN Btm NUR PATRIA 1.PT. BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) CABANG BATAM NAGOYA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Batam
3.RITA WAHYUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 282/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR PATRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Joni, SHNUR PATRIA
Tergugat
NoNama
1PT. BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) CABANG BATAM NAGOYA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Batam
3RITA WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Tanah  dengan Sertifikat Hgb no.12136    bidang tanah seluas 127,5m2  adalah sah Milik Pengugat .
  3. Menyatakan Pinjaman Pengugat DI Bank BRI cabang Pembantu Baloi Center telah lunas berdasarkan laporan OJK
  4. Menyatakan Pengugat Tidak Pernah Meminjam di Bank BRI Nagoya
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 
  6. Menyatakan tidak sah lelang yang dilakukan Tergugat II yang dimenangkan Oleh Tergugat III karena tidak melalui prosedur yang benar dan harganya jauh dari harga pasar
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Tergugat III yang telah diterima Tergugat I dari hasil Pelelangan
  8. Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan  Akta pemberian hak tanggungan (APHT) kepada Penggugat.
  9. Menunda Pemohonan Eksekusi yang diajukan Tergugat III sampai gugatan mempunyai kekuatan Hukum Tetap
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat  kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.(Dua Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika.
  11. Menyatakan Tergugat I melakukan pelanggaran klausula baku sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini dan Tergugat I dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada Penggugat untuk pendidikan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
  12. Munghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) setiap minggu keterlambatan atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga di laksanakannya putusan yang dimaksud.
  13. Menghukum Tergugat I membuat pernyataan Maaf kepada Penggugat melalui media cetak dan elektronik diwilayah Batam dan  selama 7 hari berturut-turut pada halaman depan.

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak