| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan Tanah dengan Sertifikat Hgb no.12136 bidang tanah seluas 127,5m2 adalah sah Milik Pengugat .
- Menyatakan Pinjaman Pengugat DI Bank BRI cabang Pembantu Baloi Center telah lunas berdasarkan laporan OJK
- Menyatakan Pengugat Tidak Pernah Meminjam di Bank BRI Nagoya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan tidak sah lelang yang dilakukan Tergugat II yang dimenangkan Oleh Tergugat III karena tidak melalui prosedur yang benar dan harganya jauh dari harga pasar
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Tergugat III yang telah diterima Tergugat I dari hasil Pelelangan
- Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan Akta pemberian hak tanggungan (APHT) kepada Penggugat.
- Menunda Pemohonan Eksekusi yang diajukan Tergugat III sampai gugatan mempunyai kekuatan Hukum Tetap
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.(Dua Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika.
- Menyatakan Tergugat I melakukan pelanggaran klausula baku sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini dan Tergugat I dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada Penggugat untuk pendidikan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
- Munghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) setiap minggu keterlambatan atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga di laksanakannya putusan yang dimaksud.
- Menghukum Tergugat I membuat pernyataan Maaf kepada Penggugat melalui media cetak dan elektronik diwilayah Batam dan selama 7 hari berturut-turut pada halaman depan.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. |