| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 279/Pid.Sus/2026/PN Btm | 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn 2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H. 3.IZHAR, S.H. |
MUHAMAD PARHAN BIN BAHRUDIN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 279/Pid.Sus/2026/PN Btm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 2735 / L.10.11 / Enz.2 / 04 / 2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD PARHAN Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat Pelabuhan Bintang 99 Persada Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
menyanggupinya karena kebetulan juga mau puang ke Lombok sambil berkata “Biayanya sampai ke Lombok yaitu RM.1500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia).” Mereka menyanggupinya dan masing-masing membayar RM.1500 setelah itu terdakwa MUHAMAD PARHAN mencari tekong speedboat yang mau membawa mereka ke Indonesia dan berangkat dari Malaysia pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia lalu sampai di Indonesia diturunkan di Pulau Kasu dekat Kota Batam dan esok paginya hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 mereka masuk ke Batam lalu menginap di Hotel Terang Bintang di daerah Jodoh Kota Batam. Setelah itu terdakwa MUHAMAD PARHAN mengambil sabu yang telah ditanamnya lalu dibawa ke hotel dan mengambil sedikit untuk dipakai bersama-sama sedangkan sisanya disimpan dalam tasnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib setelah mem packing barang-barang mereka pergi ke pelabuhan menggunakan taxi online, sekira pukul 21.30 Wib pintu masuk keberangkatan pelabuhan di buka lalu sdr.YUNIAR ARIEF SANJAYA dan sdr.IWAN masuk lebih dulu untuk melewati pemerikasaan X-Ray, lalu giliran terdakwa MUHAMAD PARHAN yang akan melewati pemerikasaan X-Ray tapi timbul rasa takut dan ragu-ragu hingga maju mundur yang membuat Petugas Bea Cukai dipelabuhan itu menjadi curiga dan memanggilnya. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya terdakwa MUHAMAD PARHAN mengakui ada membawa sabu yang diikatkan pada paha sebelah kaki kirinya. Selanjutnya terdakwa MUHAMAD PARHAN beserta baranag bukti yang ditemukan diamankan Petugas Bea Cukai Batam lalu diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.
-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD PARHAN Bin BAHRUDIN (Alm) sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD PARHAN Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat Pelabuhan Bintang 99 Persada Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
yang membuat Petugas Bea Cukai dipelabuhan itu menjadi curiga lalu memanggilnya. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya tersangka MUHAMAD PARHAN mengakui ada membawa sabu yang diikatkan pada paha sebelah kaki kirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan maka berhasil mengamankan terdakwa MUHAMAD PARHAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan menemukan barang bukti berupa :
diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD PARHAN Bin BAHRUDIN (Alm) tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD PARHAN Bin BAHRUDIN (Alm) sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
