Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3.IZHAR, S.H.
MUHAMAD PARHAN BIN BAHRUDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2735 / L.10.11 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD PARHAN BIN BAHRUDIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Kamis  tanggal 15 Januari 2026  sekira  pukul  21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat Pelabuhan Bintang 99 Persada Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu terlebih dahulu pada hari  Minggu tanggal 07 Desember 2025 terdakwa MUHAMAD PARHAN menemui sdr. AGUS (Buron /DPO) bertempat di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) Ons seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) dan dijual kembali di Lombok. Karena uang untuk pulang ke Lombok belum cukup terdakwa MUHAMAD PARHAN berinisiatif untuk menyimpan sabu dengan cara menanamnya didekat kebun di daerah Pungur Kota Batam, setelah itu untuk mencukupi biaya pulang ke Lombok terdakwa MUHAMAD PARHAN bekerja mencari dan membawa orang yang mau kerja di Malaysia secara ilegal dan membawa kembali orang yang mau pulang ke Indonesia secara ilegal juga. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 saat berada di Malaysia teman sekampungnya sdr.YUNIAR ARIEF SANJAYA dan sdr. IWAN  berkata  mereka ingin pulang ke Lombok lalu terdakwa MUHAMAD PARHAN

 

 

 

 

 

menyanggupinya karena kebetulan juga mau puang ke Lombok sambil berkata “Biayanya sampai ke Lombok yaitu RM.1500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia).” Mereka menyanggupinya dan masing-masing membayar RM.1500 setelah itu terdakwa MUHAMAD PARHAN mencari tekong speedboat yang mau membawa mereka ke Indonesia dan berangkat dari Malaysia pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia lalu sampai di Indonesia diturunkan di Pulau Kasu dekat Kota Batam dan esok paginya hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 mereka masuk ke Batam lalu menginap di Hotel Terang Bintang di daerah Jodoh Kota Batam. Setelah itu terdakwa MUHAMAD PARHAN mengambil sabu yang telah ditanamnya lalu dibawa ke hotel  dan mengambil sedikit untuk dipakai bersama-sama sedangkan sisanya disimpan dalam tasnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib setelah mem packing barang-barang mereka pergi ke pelabuhan menggunakan taxi online, sekira pukul 21.30 Wib pintu masuk keberangkatan pelabuhan di buka lalu sdr.YUNIAR ARIEF SANJAYA dan sdr.IWAN masuk lebih dulu untuk melewati pemerikasaan X-Ray, lalu giliran terdakwa MUHAMAD PARHAN yang akan melewati pemerikasaan X-Ray tapi timbul rasa takut dan ragu-ragu hingga maju mundur yang membuat Petugas Bea Cukai dipelabuhan itu menjadi curiga dan memanggilnya. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya terdakwa MUHAMAD PARHAN mengakui ada membawa sabu yang diikatkan pada paha sebelah kaki kirinya. Selanjutnya terdakwa MUHAMAD PARHAN beserta baranag bukti yang ditemukan diamankan Petugas Bea Cukai Batam lalu diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/10221/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 126,91 (seratus dua puluh enam koma embilan satu) Gram yang disita dari  terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm).

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0152/NNF/2026  tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 126,91 (seratus dua puluh enam koma sembilan satu) Gram yang disita dari terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) adalah benar Positif mengandung Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan  I  No.Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

      ATAU KEDUA

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Kamis  tanggal 15 Januari 2026  sekira  pukul  21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat Pelabuhan Bintang 99 Persada Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya  masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang  memeriksa  dan  mengadili  perkara  ini,   tanpa hak memiliki, menyimpan,   menguasai,   atau   menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pukul 21.20 Wib adanya kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam Pelabuhan Bintang 99 Persada Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam terhadap seorang lelaki dewasa yang akan melewati pemerikasaan X-Ray tapi timbul rasa takut dan ragu-ragu hingga maju mundur

 

 

 

 

 

 

yang membuat Petugas Bea Cukai dipelabuhan itu menjadi curiga lalu memanggilnya. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya tersangka MUHAMAD PARHAN mengakui ada membawa sabu yang diikatkan pada paha sebelah kaki kirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan maka berhasil mengamankan terdakwa MUHAMAD PARHAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan menemukan barang bukti berupa :  

 

  • 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 124,34 (seratus dua puluh empat koma tiga empat) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 2,57 (dua koma lima tujuh) Gram;
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO  A38 warna Hitam dengan nomor sim card +6285925555009 dan Imei 1  862839060176698 dan Imei 2 862839060176698.
  • 1 (satu) buah isolasi berwarna Coklat bekas pakai.

 

diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/10221/2026 tanggal 16 Jauari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 126,91 (seratus dua puluh enam koma embilan satu) Gram yang disita dari  terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm).

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0152/NNF/2026  tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 126,91 (seratus dua puluh enam koma sembilan satu) Gram yang disita dari terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) adalah benar Positif mengandung Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan  I  No.Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-     Bahwa terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) tidak memiliki  izin  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD PARHAN  Bin BAHRUDIN (Alm) sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang  No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya