| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa RISKI SYAHPUTRA NASUTION Als RISKI, Pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 22.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun Tahun 2026, bertempat di belakang Ruko Meta Harmony Living Jl. Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian ”. ------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira tahun 2018 terdakwa dalam menggunakan aplikasi media sosial Facebook menemukan iklan game online bernama JOKER KING, setelah terdakwa memilih dengan cara klik iklan dimaksud, secara otomatis mengarah masuk pada web link jkjoker.com merupakan platform untuk mendownload Aplikasi game online Joker King, setelah terdakwa menginstal, terdakwa membuat akun ID menggunakan registrasi data akun Facebook miliknya, adapun ID Akun pada game Joker King dimaksud terdakwa mendaftarkannya valkyrie ID 60010205 dan player71999966 ID 71999966, setelah itu terdakwa masuk dalam apikasi dan menemukan 30 (tiga puluh) fitur jenis permainan, dan terdakwa memilih jenis permainan BIRD’S PARADISE.
- Bahwa adapun cara permaian game tersebut setelah pemain mendaftarkan diri untuk menjadi akun, selanjutnya didalam aplikasi secara visual layer menjadi sarana permainan yaitu pemain harus memiliki chip merupakan mata uang virtual untuk memainkan game tersebut, kemudian untuk menentukan pemain yang menang atau yang kalah dalam permainan JOKER KING jenis BIRD’S PARADISE adalah Pemain yang bermain dalam meja permainan apabila pemain menembak target (burung, dinosaurus, dragon, naga, pampir, kura-kura, dan Bitsu) yang sadang lewat pada layar apabila target tersebut pecah maka pemain tersebut pemenang dengan perkalian yang ditentukan aplikasi sesuai dengan taruhan chip yang pemain pasangkan sebelumnya, kemudian apabila target tidak pecah maka pemain kalah dengan jumlah chip yang sudah di pertaruhkan, dan apabila ke 4 pemain menembak dengan target yang sama apabila target tersebut pecah yang memenangkan hanya 1 pemain yang mana menentukan pemenang hanya aplikasi yang menentukannya.
- Bahwa setiap pemain yang untuk pertama kali login pada aplikasi game akan mendapatkan chip secara gratis sebanyak 24 M, sehingga terdakwa mendaftarkan dirinya sebanyak 13 (tiga belas) akun ID, kegunaannya untuk mendapatkan bonus chip yang banyak untuk digunakan terdakwa, dari seluruh Akun ID milik terdakwa digunakan pada 2 (dua) divice yaitu pada handphone merk vivo Y27s warna hijau tosca mengendalikan sebanyak 6 (enam) akun ID dan pada handphone merk Readmi warna hitam mengendalikan sebanyak 7 (tujuh) akun ID.
- Bahwa sekira bulan April 2025 sampai dengan 2026, setelah beroperasinya seluruh akun milik terdakwa pada game tersebut, terdakwa dalam permainan membutuhkan chip, dan melihat pada visual layer game adanya akun ID 74291465 bernama MuliadiA milik saksi TONY Als LAIBUNG (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) sebagai TOP RANK artinya akun dimaksud merupakan memilki chip dengan jumlah banyak, sehingga terdakwa klik pada kolom top rank mendapatkan nomor telepon saksi TONY Als LAIBUNG dengan nomor WA 082170653066, terdakwa menghubungi nomor dimaksud untuk melakukan transaksi jual beli chip game JOKER KING jenis BIRD’S PARADISE, dari kurun waktu 2025 sampai dengan maret 2026, terdakwa telah membeli chip kepada saksi TONY Als LAIBUNG sebanyak 275 B dengan total sebesar Rp.4.125.000 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Bahwa selama bulan April 2025 sampai dengan bulan maret 2026, sebagaimana pembelian chip kepada saksi TONY Als LAIBUNG yang digunakan terdakwa dalam permaian game online Joker King jenis Bird’s Paradise, menempatkan kedudukan akun ID milik terdakwa sebagai TOP RANK, dan pemain lain dengan akun paa_jero dengan ID 72502448, menghubungi terdakwa guna melakukan pembelian chip game dimaksud yang dijual terdakwa setiap 1 B (bilion) seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), adapun pembayaran yang diterima terdakwa yaitu melalui aplikasi DANA atas nama terdakwa dengan nomor telepon 082387841404, dari keseluruhan uang penjulan chip terdakwa terima total keseluruhan keuntungan terdakwa yaitu sebesar Rp.1.656.000 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah), .
- Bahwa pada tanggal 4 April 2026 saksi GUSTI EKO PRASTYO dan saksi RIO SYAHPUTRA (masing-masing anggota Polri), telah melakukan penangkapan terhadap saksi TONY Als LAIBUNG di dapatkan hasil pemeriksaan telah melakukan perjudian online dengan cara menjual chip game Joker King menggunakan akun ID 74291465 bernama MuliadiA pada game tersebut, dan ditemukan adanya percakapan komunikasi chat WA antara saksi TONY dengan terdakwa terkait jual beli chip game online, sehingga Pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 22.17 Wib, para saksi dari pihak Kepoilisan melakukan penangkapan terhadap terdakwa berada di belakang Ruko Meta Harmony Living Jl. Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam, dan dibawa ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang ditetapkan pemerintah maupun pihak berwenang dalam memberikan sarana pendukung berupa penjulan chip merupakan mata uang virtual untuk memainkan game online yang bermuatan judi melalui permainan game Joker King dan Bear Fish Casino.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RISKI SYAHPUTRA NASUTION Als RISKI, Pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 22.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun Tahun 2026, bertempat di belakang Ruko Meta Harmony Living Jl. Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin ”. ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira tahun 2018 terdakwa dalam menggunakan aplikasi media sosial Facebook menemukan iklan game online bernama JOKER KING, setelah terdakwa memilih dengan cara klik iklan dimaksud, secara otomatis mengarah masuk pada web link jkjoker.com merupakan platform untuk mendownload Aplikasi game online Joker King, setelah terdakwa menginstal, terdakwa membuat akun ID menggunakan registrasi data akun Facebook miliknya, adapun ID Akun pada game Joker King dimaksud terdakwa mendaftarkannya valkyrie ID 60010205 dan player71999966 ID 71999966, setelah itu terdakwa masuk dalam apikasi dan menemukan 30 (tiga puluh) fitur jenis permainan, dan terdakwa memilih jenis permainan BIRD’S PARADISE.
- Bahwa adapun cara permaian game tersebut setelah pemain mendaftarkan diri untuk menjadi akun, selanjutnya didalam aplikasi secara visual layer menjadi sarana permainan yaitu pemain harus memiliki chip merupakan mata uang virtual untuk memainkan game tersebut, kemudian untuk menentukan pemain yang menang atau yang kalah dalam permainan JOKER KING jenis BIRD’S PARADISE adalah Pemain yang bermain dalam meja permainan apabila pemain menembak target (burung, dinosaurus, dragon, naga, pampir, kura-kura, dan Bitsu) yang sadang lewat pada layar apabila target tersebut pecah maka pemain tersebut pemenang dengan perkalian yang ditentukan aplikasi sesuai dengan taruhan chip yang pemain pasangkan sebelumnya, kemudian apabila target tidak pecah maka pemain kalah dengan jumlah chip yang sudah di pertaruhkan, dan apabila ke 4 pemain menembak dengan target yang sama apabila target tersebut pecah yang memenangkan hanya 1 pemain yang mana menentukan pemenang hanya aplikasi yang menentukannya.
- Bahwa setiap pemain yang untuk pertama kali login pada aplikasi game akan mendapatkan chip secara gratis sebanyak 24 M, sehingga terdakwa mendaftarkan dirinya sebanyak 13 (tiga belas) akun ID, kegunaannya untuk mendapatkan bonus chip yang banyak untuk digunakan terdakwa, dari seluruh Akun ID milik terdakwa digunakan pada 2 (dua) divice yaitu pada handphone merk vivo Y27s warna hijau tosca mengendalikan sebanyak 6 (enam) akun ID dan pada handphone merk Readmi warna hitam mengendalikan sebanyak 7 (tujuh) akun ID.
- Bahwa sekira bulan April 2025 sampai dengan 2026, setelah beroperasinya seluruh akun milik terdakwa pada game tersebut, terdakwa dalam permainan membutuhkan chip, dan melihat pada visual layer game adanya akun ID 74291465 bernama MuliadiA milik saksi TONY Als LAIBUNG (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) sebagai TOP RANK artinya akun dimaksud merupakan memilki chip dengan jumlah banyak, sehingga terdakwa klik pada kolom top rank mendapatkan nomor telepon saksi TONY Als LAIBUNG dengan nomor WA 082170653066, terdakwa menghubungi nomor dimaksud untuk melakukan transaksi jual beli chip game JOKER KING jenis BIRD’S PARADISE, dari kurun waktu 2025 sampai dengan maret 2026, terdakwa telah membeli chip kepada saksi TONY Als LAIBUNG sebanyak 275 B dengan total sebesar Rp.4.125.000 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Bahwa selama bulan April 2025 sampai dengan bulan maret 2026, sebagaimana pembelian chip kepada saksi TONY Als LAIBUNG yang digunakan terdakwa dalam permaian game online Joker King jenis Bird’s Paradise, menempatkan kedudukan akun ID milik terdakwa sebagai TOP RANK, dan pemain lain dengan akun paa_jero dengan ID 72502448, menghubungi terdakwa guna melakukan pembelian chip game dimaksud yang dijual terdakwa setiap 1 B (bilion) seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), adapun pembayaran yang diterima terdakwa yaitu melalui aplikasi DANA atas nama terdakwa dengan nomor telepon 082387841404, dari keseluruhan uang penjulan chip terdakwa terima total keseluruhan keuntungan terdakwa yaitu sebesar Rp.1.656.000 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah), .
- Bahwa pada tanggal 4 April 2026 saksi GUSTI EKO PRASTYO dan saksi RIO SYAHPUTRA (masing-masing anggota Polri), telah melakukan penangkapan terhadap saksi TONY Als LAIBUNG di dapatkan hasil pemeriksaan telah melakukan perjudian online dengan cara menjual chip game Joker King menggunakan akun ID 74291465 bernama MuliadiA pada game tersebut, dan ditemukan adanya percakapan komunikasi chat WA antara saksi TONY dengan terdakwa terkait jual beli chip game online, sehingga Pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 22.17 Wib, para saksi dari pihak Kepoilisan melakukan penangkapan terhadap terdakwa berada di belakang Ruko Meta Harmony Living Jl. Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam, dan dibawa ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang ditetapkan pemerintah maupun pihak berwenang dalam memberikan sarana pendukung berupa penjulan chip merupakan mata uang virtual untuk memainkan game online yang bermuatan judi melalui permainan game Joker King dan Bear Fish Casino
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------- |